
Apindo menyoroti penundaan penguman UMP 2026 oleh pemerintah. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com – Pemerintah menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang seharusnya dirilis pada 21 November 2025. Penundaan ini membuat dunia usaha menahan napas, sebab aturan baru terkait formula penghitungan upah—yang akan dituangkan lewat PP atau Permenaker—diprediksi membawa dampak besar bagi iklim investasi, keberlanjutan industri, hingga penciptaan lapangan kerja.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memang belum menerbitkan regulasi tersebut. Merespons kondisi itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan masih menantikan kejelasan pemerintah, terutama terkait tiga poin krusial yang akan menentukan arah kebijakan UMP 2026.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti tiga aspek utama dalam formula penghitungan. Pertama, nilai alpha (α) harus tetap proporsional dan berbasis kondisi ekonomi, produktivitas daerah, serta tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kedua, penetapan upah minimum sektoral harus dilakukan secara ketat dan hanya pada sektor yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Shinta dalam Media Briefing di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (25/11).
Dalam hal upah minimum sektoral, Shinta menegaskan implementasinya harus diterapkan secara hati-hati agar tidak membebani sektor yang belum siap, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan daya tahan usaha.
Poin ketiga, seluruh elemen perhitungan dalam kebijakan pengupahan, termasuk penentuan KHL, harus merujuk pada data objektif dan valid, seperti data Susenas BPS, demi memastikan transparansi dan akurasi.
Shinta menjelaskan bahwa Apindo menyoroti tiga hal tersebut karena kebijakan UMP berkaitan erat dengan penciptaan lapangan kerja. Menurutnya, kebijakan pengupahan memiliki dampak langsung terhadap keberlanjutan investasi dan perluasan kesempatan kerja.
Oleh sebab itu, formula UMP 2026 dan penentuan nilai alpha yang akan ditetapkan pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri.
“Kenaikan upah yang moderat, berbasis formula objektif dan selaras produktivitas menjadi kunci agar industri tetap bertahan, pekerja terlindungi, dan perekonomian terus tumbuh,” tutup Shinta. (*)
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
