Logo JawaPos
Author avatar - Image
26 November 2025, 04.40 WIB

Pengumuman UMP 2026 Ditunda: Apindo Soroti Formula Baru dan Risiko Bebani Dunia Usaha

Apindo menyoroti penundaan penguman UMP 2026 oleh pemerintah. (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Apindo menyoroti penundaan penguman UMP 2026 oleh pemerintah. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com – Pemerintah menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang seharusnya dirilis pada 21 November 2025. Penundaan ini membuat dunia usaha menahan napas, sebab aturan baru terkait formula penghitungan upah—yang akan dituangkan lewat PP atau Permenaker—diprediksi membawa dampak besar bagi iklim investasi, keberlanjutan industri, hingga penciptaan lapangan kerja.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memang belum menerbitkan regulasi tersebut. Merespons kondisi itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan masih menantikan kejelasan pemerintah, terutama terkait tiga poin krusial yang akan menentukan arah kebijakan UMP 2026.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti tiga aspek utama dalam formula penghitungan. Pertama, nilai alpha (α) harus tetap proporsional dan berbasis kondisi ekonomi, produktivitas daerah, serta tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Kedua, penetapan upah minimum sektoral harus dilakukan secara ketat dan hanya pada sektor yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Shinta dalam Media Briefing di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (25/11).

Dalam hal upah minimum sektoral, Shinta menegaskan implementasinya harus diterapkan secara hati-hati agar tidak membebani sektor yang belum siap, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan daya tahan usaha.

Poin ketiga, seluruh elemen perhitungan dalam kebijakan pengupahan, termasuk penentuan KHL, harus merujuk pada data objektif dan valid, seperti data Susenas BPS, demi memastikan transparansi dan akurasi.

Shinta menjelaskan bahwa Apindo menyoroti tiga hal tersebut karena kebijakan UMP berkaitan erat dengan penciptaan lapangan kerja. Menurutnya, kebijakan pengupahan memiliki dampak langsung terhadap keberlanjutan investasi dan perluasan kesempatan kerja.

Oleh sebab itu, formula UMP 2026 dan penentuan nilai alpha yang akan ditetapkan pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri.

“Kenaikan upah yang moderat, berbasis formula objektif dan selaras produktivitas menjadi kunci agar industri tetap bertahan, pekerja terlindungi, dan perekonomian terus tumbuh,” tutup Shinta. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore