Logo JawaPos
Author avatar - Image
27 November 2025, 03.51 WIB

Suryo Utomo Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi Manipulasi Pajak 2016-2020, Begini Respons Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (20/11/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara soal Eks Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo yang telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait korupsi pajak. 

Merespons hal itu, Purbaya memastikan agar proses hukum tetap berjalan. Salah satunya, untuk benar-benar membuktikan apakah kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak telah terjadi penyalahgunaan ataukah tidak. 

"Kita biarkan proses hukum berjalan ya," kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11). 

"Kita liat apakah ada penyalahgunaan di waktu tax amnesty keluar," tambahnya. 

Lebih lanjut, Purbaya juga menyoroti perihal Tax Amnesy sebagai salah satu kasus pidana. Ia menilai seharusnya ada klausul yang disebutkan terkait dengan aset yang dilaporkan. 

Dalam hal ini, Purbaya menilai jika memang aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil dibandingkan dengan yang seharusnya, itu artinya perlu ada denda yang dikenakan. 

"Jadi pada saatnya gini Tax amnesty kan pengampunan pajak. Harusnya ruang untuk membuat itu sebagai kasus pidana. Gak tahu perkiraan saya ga sebesar itu," ujar Purbaya. 

"Tapi harusnya kan ada klausul di mana, kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil dibanding yang seharusnya, ada dendanya. Saya pikir itu aja yang dikejar," tutupnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa Eks Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo terkait korupsi pajak. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan pemeriksaan Suryo Utomo sebagai saksi atas dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 - 2020. 

Tak hanya Suryo Utomo, Kejagung juga turut memeriksa Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang yang juga sebagai saksi.

Sumber foto: Nurul Fitriana/JawaPos.com

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore