Logo JawaPos
Author avatar - Image
28 November 2025, 03.14 WIB

Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kawasan Industri Ternyata Tak Bisa Sembarangan, ini Aturannya

Akses itu menghubungkan kawasan industri dan Pelabuhan Laut Dalam JIIPE dengan jarak sekitar 3 kilometer. - Image

Akses itu menghubungkan kawasan industri dan Pelabuhan Laut Dalam JIIPE dengan jarak sekitar 3 kilometer.

JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, pentingnya implementasi norma penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang sesuai di kawasan industri. Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Rinaldi Umar mengatakan, kewajiban memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tercantum jelas dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"(Regulasi ini) Menyatakan bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan pemerintah pusat. Pengecualian hanya dapat diberikan dalam keadaan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Rinaldi, Kamis (27/11).

Adapun peringatan ini dikeluarkan menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker terkait penggunaan TKA di Kawasan Industri Ketapang, Kecamatan Pagar Mentimun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (11/11).

Dalam sidak tersebut, pengawas menemukan 364 warga negara asing (WNA) yang bekerja tanpa pengesahan dokumen RPTKA. Temuan ini berasal dari dua perusahaan berbeda, yakni PT SZCI sebanyak 202 orang dan PT BAP sebanyak 162 orang.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya menjelaskan, sidak dilakukan sebagai respons atas terjadinya kecelakaan kerja yang menewaskan seorang WNA, Wang Abao, yang diketahui tidak memiliki dokumen RPTKA.

"Untuk memastikan kepatuhan kedua perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dilanjutkan hingga 14 November 2025," ujar Ismail.

Namun, lanjutnya, pelaksanaan sidak sempat mengalami hambatan. Salah seorang yang mengaku sebagai pihak pengelola kawasan menolak instruksi untuk mengeluarkan para WNA dalam waktu 3x24 jam.

Instruksi tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan kemampuan mobilitas perusahaan. "Agar situasi tetap kondusif, pengawas memilih mundur setelah mendapatkan pernyataan dari pihak terkait yang akan menanggung konsekuensi dari penolakan tersebut," kata Ismail.

Kemnaker pun menegaskan bahwa segala bentuk penghalangan terhadap tugas pengawas berhasil diatasi dan memastikan proses pengeluaran WNA dilakukan sesuai tahapan regulasi. Selain itu, Kemnaker tetap bertindak profesional dan proporsional dalam menyikapi insiden tersebut.

Pihaknya akan menjatuhkan sanksi administratif kepada kedua perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan TKA sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore