
Warga turut menjarah Gudang Bulog di Pondok Batu, kawasan yang jadi perbatasan Sibolga dan Tapanuli Tengah. (Instagram: @jabodetabek24info)
JawaPos.com - Viral di media sosial, masyarakat terdampak bencana di Sibolga, Sumatera Utara melakukan penjarahan di salah satu Gudang Bulog. Ratusan warga terlihat berbondong-bondong ke gudang tersebut yang dilanjutkan dengan menggotong beras dan minyak goreng ke luar gudang.
Merespons hal itu, Pengamat Pertanian sekaligus Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Khudori menyampaikan penjarahan minimarket dan gudang BULOG diduga dipicu keterlambatan logistik bantuan akibat kondisi wilayah yang terisolasi.
Terlebih, bencana banjir dan longsor yang terjadi tidak hanya merenggut banyak korban jiwa dan luka, tapi juga merusak infrastruktur jalan. Ketika jalan putus atau rusak, distribusi logistik terganggu.
Namun di sisi lain, Khudori mengatakan bencana alam hingga berujung penjarahan ini menyadarkan otoritas yang berkuasa untuk menyiapkan segala sesuatunya dengan baik. Seharusnya, Indonesia yang memang identik dengan "negeri bencana" sudah terlatih menangani situasi darurat dalam berbagai skala.
"Namun, pengandaian itu tidak selalu benar. Terbukti kali ini otoritas yang berkuasa tampak kewalahan menghadapi situasi lapangan," kata Khudori dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Minggu (30/11).
Dia menjelaskan, Pemerintah sebenarnya punya instrumen cadangan pangan pemerintah (CPP) yang setiap saat bisa digerakan untuk melayani kebutuhan bencana dan darurat, juga darurat pasca bencana.
Bahkan, dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) No. 30/2023 tentang Penyaluran CPP untuk Menanggulangi Bencana dan Keadaan Darurat, pangan yang bisa disalurkan ada sembilan jenis: beras, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan kembung.
Masalahnya, prosedur penyaluran untuk bencana dan keadaan darurat dalam Peraturan Bapanas ini terbilang cukup panjang dan kental nuansa birokratis. Terlebih jika dibandingkan dengan mekanisme penyaluran sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial No. 22/2019. "Diduga, prosedur birokratis ini memperlambat penyaluran CBP ke warga," ungkapnya.
Menurut Khudori, pada prosedur lama, kepala daerah seperti gubernur, bupati/wali kota hanya mengajukan permohonan penggunaan CBP untuk menanggulangi keadaan darurat bencana kepada Perum BULOG kantor wilayah/kantor cabang.
Namun, pada prosedur yang baru, kepala daerah dan menteri atau kepala lembaga mengajukan penyaluran CPP kepada Kepala Bapanas. Surat pengajuan dilampiri jumlah penerima, organisasi pemda yang menyalurkan, dan kesanggupan menanggung biaya distribusi, serta dilampirkan penetapan status keadaan darurat bencana sesuai kewenangan.
Dalam hal ini, Bapanas perlu menganalisis baru kemudian menugaskan ke BULOG. Selain BULOG, Bapanas juga bisa menugaskan BUMN Pangan lain. Sebelum menugaskan penyaluran CPP kepada BULOG/BUMN Pangan dengan jumlah tertentu, sesuai Pasal 11 Ayat 2 Peraturan Bapanas No. 30/2023, Bapanas mesti mendapatkan persetujuan dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau Menteri BUMN.
"Baru kemudian BULOG (pusat) memerintahkan pimpinan kantor wilayah/kantor cabang menyalurkan. Dalam praktik, bisa saja, perintah Bapanas ke BULOG itu bersamaan dengan perintah BULOG pusat ke daerah," jelasnya.
Dengan birokrasi semacam itu, Khudori menilai bencana dan keadaan darurat kali ini sebaiknya dijadikan momentum untuk mengevaluasi kembali mekanisme dan prosedur penggunaan dan penyaluran CPP.
"Mekanisme yang panjang dan prosedur yang kental nuansa birokratis harus dihindari, tentu dengan tetap mengedepankan aspek akuntabilitas. Tak ada salahnya mekanisme dan prosedur lama dipertimbangkan digunakan kembali dengan penyempurnaan di sana sini," ujar Khudori.
"Jangan sampai karena taat prosedur justru ada nyawa melayang," tukasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
