
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Nurul Fitriana/Jawapos.com)
JawaPos.com - Pemerintah berkomitmen untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana dengan membuka opsi restrukturisasi utang bagi para debitur. Tetapi dipastikan sumbernya bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa restrukturisasi itu akan dilakukannya dengan menghitung ulang dari total subsidi bunga yang ada.
"Enggak (restrukturisasi KUR bagi debitur terdampak bencana) tidak menggunakan APBN. Nanti kita lihat kan, kita punya total subsidi bunga. Nah kan dihitung nanti dari situ berapa," kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/12).
Lebih lanjut, ia pun memastikan bahwa sifat restrukturisasi yang akan dilakukan pemerintah akan jangka panjang untuk beberapa tahun ke depan. Bukan, terbatas di tahun ini saja.
"Dan ini kan sifatnya jangka panjang setahun ke depan, tahun kedua dan sebagainya," lanjutnya.
Airlangga juga memastikan bahwa penerima restrukturisasi utang tersebut tidak hanya bisa dinikmati petani. Tetapi, kata Airlangga, seluruh penerima KUR yang terdampak bencana akan menikmatinya. "Seluruh penerima KUR UMKM di sana (bisa menikmati program restrukturisasi utang)," ujarnya.
Saat ditanya soal jumlah petani yang akan menerima restrukturisasi utang KUR, Airlangga belum mau menyebutkannya. Menurutnya, pemerintah sudah mengantongi jumlah itu tetapi belum final.
Pasalnya, kata dia, terkait jumlah debitur KUR di lokasi bencana masih dalam proses monitoring berbagai pihak. "Angkanya ada, tapi kita lagi terus monitor. Karena ini belum final. Ya, pokoknya di daerah terdampak kepada bencana," tukasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus berupa restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Kebijakan tersebut sebagaimana telah ditetapkan dalam dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, pada Rabu (10/12) kemarin. Juga, setelah dilakukan pengumpulan data serta asesmen yang menunjukkan bencana berdampak signifikan pada perekonomian daerah dan kemampuan bayar debitur.
Melalui kebijakan ini, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp 10 miliar. Selain itu, OJK menetapkan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.
Adapun restrukturisasi dapat dilakukan pada kredit yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
