
Danareksa raih predikat badan publik informatif. (Istimewa)
JawaPos.com-Kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) masih menunjukkan ketimpangan. Hal itu tercermin dari hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2025 yang dilakukan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Dari 63 BUMN yang dinilai, hanya 39 yang masuk kategori Informatif dengan rentang nilai 90–100. Dalam penilaian tersebut, PT Danareksa (Persero) mencatatkan skor 96,20 dan berada di kelompok nilai tertinggi. Angka ini kontras dengan rata-rata Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2025 yang berada di level 66,43 atau masih dalam kategori Sedang.
Data tersebut memperlihatkan bahwa pemenuhan prinsip keterbukaan informasi di BUMN belum merata. Sebagian badan usaha telah memiliki sistem pengelolaan informasi yang relatif mapan, sementara lainnya masih tertinggal, baik dari sisi kelengkapan informasi, kemudahan akses, maupun kecepatan layanan kepada publik.
Komisi Informasi Pusat dalam evaluasinya menilai sejumlah aspek, mulai dari keberadaan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga respons terhadap permintaan informasi masyarakat. Penilaian juga mencakup konsistensi badan publik dalam membuka informasi non-dikecualikan secara berkala.
Direktur Utama Holding BUMN Danareksa Yadi Jaya Ruchandi menilai keterbukaan informasi menjadi tantangan tersendiri bagi holding dengan struktur bisnis yang kompleks. Danareksa saat ini membawahi 14 entitas yang bergerak di berbagai sektor, sehingga koordinasi data dan informasi menjadi krusial.
“Keterbukaan informasi tidak berdiri sendiri. Itu berkaitan langsung dengan tata kelola dan pengambilan keputusan, terutama di perusahaan yang mengelola aset negara,” ujar Yadi melalui keterangannya.
Penilaian KIP 2025 memiliki konteks strategis karena Indeks Keterbukaan Informasi Publik telah masuk dalam Program Prioritas Nasional yang tertuang dalam RPJMN 2025–2029.
Pemerintah menempatkan keterbukaan informasi sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat akuntabilitas badan publik. Termasuk BUMN yang menjalankan fungsi ekonomi sekaligus pelayanan publik.
Dalam praktiknya, keterbukaan informasi juga berkaitan dengan pengelolaan proyek-proyek strategis dan kerja sama investasi. Minimnya transparansi kerap menjadi sumber sengketa informasi dan berpotensi memicu ketidakpercayaan publik.
Karena itu, hasil evaluasi KIP dapat dibaca sebagai cermin sejauh mana badan publik siap diawasi. Meski demikian, capaian nilai tinggi dalam penilaian KIP tidak serta-merta menutup ruang kritik.
Tantangan ke depan adalah memastikan keterbukaan informasi tidak berhenti pada pemenuhan indikator administratif. Tapi benar-benar memudahkan masyarakat mengakses informasi yang relevan, akurat, dan berdampak.
Evaluasi KIP 2025 menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan besar dalam mendorong standar keterbukaan informasi yang setara di seluruh BUMN. Perbaikan berkelanjutan diperlukan agar prinsip transparansi tidak sekadar menjadi jargon, melainkan praktik yang dirasakan manfaatnya oleh publik.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
