
Ratusan Guru Ngaji Semarang Terima BSU, Gunakan untuk Keperluan Santri Guru ngaji dari TPQ, Madin, dan Pesantren datang silih berganti untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), Aula Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025
JawaPos.com - Memasuki awal tahun 2026, masyarakat Indonesia menerima sejumlah sinyal positif dari pemerintah. Kementerian Sosial (Kemensos) disebut tengah mempercepat realisasi berbagai program bantuan sosial yang selama ini dinanti oleh publik.
Di antara program yang menjadi sorotan adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang ramai diperbincangkan dan dikabarkan berpeluang disalurkan pada awal Januari 2026. Kabar tersebut memunculkan harapan besar di kalangan pekerja, terutama untuk membantu menjaga daya beli di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi tantangan.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang memastikan waktu pencairan bantuan tersebut.
Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan dasar bagi pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Salah satu ketentuan utama adalah penerima harus berstatus sebagai warga negara Indonesia serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan terverifikasi.
Selain itu, pekerja wajib masih aktif bekerja dan tercatat secara resmi dalam sistem ketenagakerjaan. Aspek penghasilan juga menjadi faktor penentu, di mana pemerintah menetapkan batas gaji tertentu.
Pekerja yang menerima upah melebihi ketentuan tersebut tidak termasuk dalam kategori penerima BSU. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bantuan disalurkan secara tepat sasaran kepada pekerja yang membutuhkan.
Program BSU ditujukan terutama bagi pekerja atau buruh di sektor formal dengan tingkat pendapatan yang terbatas. Pemerintah memfokuskan bantuan pada kelompok tenaga kerja yang rentan terhadap dampak tekanan ekonomi.
Sasaran tersebut meliputi pekerja swasta, buruh industri, serta tenaga kerja formal lainnya yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga mempertimbangkan faktor wilayah dan jenis sektor usaha, di mana pekerja di daerah dengan biaya hidup tinggi atau sektor yang terdampak kondisi ekonomi memiliki peluang lebih besar untuk menerima bantuan.
Penerima BSU adalah individu pekerja yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan program. Bantuan ini tidak diberikan kepada perusahaan atau pemberi kerja, melainkan langsung disalurkan kepada pekerja secara personal.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah memastikan bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Penerima BSU harus memiliki hubungan kerja yang masih aktif dan memperoleh upah secara rutin. Sementara itu, pekerja dengan status tertentu yang tidak sesuai kriteria dikecualikan agar pelaksanaan program tetap adil, transparan, dan akuntabel.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
