
ilustrasi sekelompok karyawan yang ceria dan bersemangat sedang berdiskusi di kantor, mencerminkan kesuksesan dan kebahagiaan kerja./Freepik
JawaPos.com - Pemerintah secara resmi telah menetapkan bahwa karyawan dengan gaji tak lebih Rp 10 juta bisa memperoleh insentif bebas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh21.
Namun ternyata tak seluruh karyawan berhak menikmatinya. Kebijakan bebas PPh21 hanya bisa dirasakan para karyawan yang bekerja di sektor industri alas kaki hingga pariwisata.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
"Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu harus memenuhi persyaratan melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata," bunyi Pasal 3 ayat 1 aturan tersebut, dikutip Selasa (6/1).
Selain itu, pemberi kerja yang berhak menikmati insentif ini diharuskan sudah memiliki kode klasifikasi lapangan usaha. Adapun kode klasifikasi tersebut merupakan kode klasifikasi lapangan yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kendati begitu, pekerja yang berhak menerima insentif ini berlaku bagi mereka dengan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Khusus untuk karyawan tetap dan tidak tetap ini diberlakukan syarat sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kepndudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
- Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta.
- Tidak menerima insentif pajak penghasilan PPh21 ditanggung pemerintah lainnya
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kepndudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
- Menerima upah rata-rata satu hari tidak lebih dari Rp 500 ribu dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan
- Atau, menerima upah tidak lebih dari Rp 10 juta dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan.
- Tidak menerima insentif pajak penghasilan PPh21 ditanggung pemerintah lainnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
