ILUSTRASI PERKEBUNAN SAWIT. (DIMAS PRADIPTA/JAWAPOS.COM)
JawaPos.com - Perusahaan-perusahaan sawit terancam mengalami bangkrut dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ancaman bisa jadi kenyataan jika sanksi administratif dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang perubahan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan diterapkan.
Kekhawatiran itu diungkap Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Sadino. Dia menilai skema denda administratif dalam PP 45/2025 memiliki kelemahan mendasar, baik secara filosofi hukum maupun dampak ekonomi.
Menurut dia, regulasi tersebut menyimpang dari semangat Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) karena disusun dengan minim partisipasi publik, khususnya pelaku usaha sawit dan pemangku kepentingan terkait.
“Rumusan denda administratif dalam PP ini berpotensi langsung mematikan entitas bisnis sawit. Padahal banyak pelaku usaha telah beroperasi puluhan tahun dan menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sadino kepada wartawan pada Senin ( 12/1).
Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan total denda administratif yang akan ditagih kepada perusahaan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp 142,23 triliun. “Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp 109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung Jakarta pada Rabu (24/12). Adapun total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4 juta hektare.
Lebih lanjut Sadino, menyoroti penerapan asas hukum yang bersifat retroaktif. Denda administratif dikenakan terhadap aktivitas masa lalu, bahkan pada lahan yang telah lama dikelola dan memiliki dasar legal. “Dalam rezim PNBP sendiri dikenal masa kedaluwarsa penagihan 10 tahun. Namun PP 45/2025 justru menabrak prinsip itu,” ujarnya.
Apalagi PP 45/2025 menerapkan mekanisme pengambilalihan lahan terlebih dahulu sebelum pengenaan denda. Dengan luasan kebun ribuan hektare dan masa usaha puluhan tahun, akumulasi denda dapat mencapai triliunan rupiah. “Ada yang berkebun sejak tahun 1990-an, lalu pada 2025 tiba-tiba diambil alih dan didenda. Ini jelas tidak adil dan menghancurkan keberlangsungan usaha,” tegas Sadino.
Sadino menilai besaran denda tersebut tidak sebanding dengan nilai aset maupun keuntungan usaha sawit. Nilai kebun sawit per hektare, berkisar Rp 50–100 juta tergantung kondisi. Sementara denda Rp 25 juta per hektare per tahun dapat melampaui nilai aset itu sendiri.
“Bisnis sawit berbeda dengan tambang. Sawit membutuhkan perawatan intensif dan biaya tinggi untuk menjaga produktivitas. Kalau rasio ini tidak dihitung, maka denda justru menjadi instrumen pemusnah usaha,” ujarnya.
Baca Juga: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tembus Rp 300,3 Triliun, Sawit dan Tembaga Jadi Penyelamat
Kebijakan ini juga dinilai memperburuk iklim investasi sektor sawit. Menurut Sadino, ekspansi kebun sawit sudah stagnan karena minimnya minat investor baru. Ketidakpastian hukum semakin memperburuk situasi.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
