Logo JawaPos
Author avatar - Image
22 Februari 2026, 22.34 WIB

Pemerintah Bantah Bebaskan Sertifikasi Halal Produk AS, Tetap Berlaku untuk Produk Makanan dan Minuman

Foto: Logo Label Halal Indonesia (foto: Dok Kementerian Agama)

JawaPos.com – Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan pembebasan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman asal Amerika Serikat (AS).

Isu tersebut sempat berkembang pasca ditandatanganinya kesepakatan dagang antara Indonesia dengan AS beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto memastikan bahwa Indonesia tetap konsisten menerapkan aturan sertifikasi halal sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, makanan dan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2).

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga hak konsumen, khususnya masyarakat muslim, agar memperoleh kepastian atas produk yang dikonsumsi. Dengan begitu, tidak ada perlakuan khusus bagi produk impor, termasuk dari AS.

Tak hanya sektor makanan dan minuman, pemerintah juga memastikan produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS tetap harus memenuhi standar yang berlaku di Indonesia.

Mulai dari standar mutu dan keamanan produk, penerapan good manufacturing practice (GMP), hingga kewajiban pencantuman informasi detail terkait kandungan produk.

“Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Haryo menjelaskan bahwa Indonesia dan AS telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS.

Melalui skema ini, sertifikat halal yang diterbitkan lembaga halal di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia.

"Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS," tandasnya.

Sebelumnya, Indonesia menyepakati sejumlah pelonggaran aturan halal terhadap produk pangan asal Amerika Serikat (AS).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Kesepakatan Dagang antara Indonesia dan AS yang diteken pada Kamis (19/2) waktu AS.

Indonesia Akui Standar Halal Negara Anggota SMIIC

Dalam dokumen kesepakatan itu, Indonesia menyatakan akan menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai dengan hukum Islam, atau standar negara mana pun yang merupakan anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore