Logo JawaPos
Author avatar - Image
25 Februari 2026, 19.27 WIB

Kementerian Investasi Klaim Pelonggaran TKDN Tak Ganggu Iklim Investasi RI

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu (Nurul F/JawaPos.com)

JawaPos.comKementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) buka suara terkait isu pelonggaran ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan asal Amerika Serikat (AS). Pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap minat investasi di Tanah Air.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menegaskan, relaksasi TKDN yang diberikan merupakan bagian dari strategi dagang dan investasi, bukan bentuk pengabaian terhadap kepentingan nasional.

“Saya pikir enggak ada sih (dampak ke investasi). Kalau umpama itu kan bagian dari strategi saja, dilonggarkan beberapa persyaratannya,” ujar Todotua saat ditemui di Jakarta, Selasa (24/2).

Menurut dia, kebijakan tersebut telah melalui perhitungan matang, termasuk mempertimbangkan neraca perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Meski ada pelonggaran, pemerintah tetap memperhatikan aspek timbal balik (reciprocal trade) dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Tapi kan ada hitungannya juga trade kita yang kita ambil dari mereka. Enggak terlalu pengaruh,” jelasnya.

Todotua menambahkan, pelonggaran TKDN tidak serta-merta mengurangi komitmen pemerintah dalam mendorong penggunaan komponen dalam negeri maupun penguatan industri nasional.

Relaksasi disebut hanya berlaku pada sektor atau persyaratan tertentu yang dinilai strategis untuk menjaga momentum investasi.

Saat ditanya apakah potensi investasi masih tetap kuat di tengah kebijakan tersebut, Todotua memastikan optimisme pemerintah tetap tinggi.

Dia menyebut Indonesia saat ini masih menjadi salah satu destinasi investasi yang kompetitif di kawasan, didukung stabilitas ekonomi, reformasi regulasi, serta agenda hilirisasi yang terus didorong pemerintah.

“Oh iya, sangat dong. Kita punya level confidence yang luar biasa kalau bicara investasi,” tukasnya.

Sebelumnya, dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, memuat perihal kesepakatan terkait TKDN. Dalam Pasal 2.2 disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan perusahaan-perusahaan AS dan barang-barang AS dari persyaratan kandungan lokal.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore