Ditjen Pajak buka suara soal polemik Toge Productions, tegaskan pemeriksaan profesional dan dukungan untuk industri game nasional.
JawaPos.com - Polemik perpajakan yang menyeret Toge Productions akhirnya mendapat tanggapan dari otoritas. Setelah CEO-nya, Kris Antoni, melontarkan kritik keras dan membuka kemungkinan relokasi ke luar negeri, kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi resmi.
Meski tidak menyebut nama perusahaan secara spesifik, DJP menegaskan komitmennya menjalankan proses pemeriksaan pajak secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
DJP: Tak Bisa Bahas Wajib Pajak Tertentu
Dalam pernyataan tertulisnya, DJP menyatakan memahami perhatian publik, terutama dari pelaku industri game dan ekonomi kreatif, atas isu yang tengah berkembang. Namun otoritas pajak menegaskan bahwa mereka terikat aturan kerahasiaan.
“Kami ingin menyampaikan bahwa DJP terikat oleh undang-undang untuk menjaga kerahasiaan data perpajakan, sehingga tidak dapat membahas atau mengomentari kondisi Wajib Pajak tertentu," menanggapi melalui akun X resminya.
Artinya, polemik yang ramai di media sosial tidak akan dijawab secara rinci oleh otoritas, setidaknya dalam konteks kasus individual.
Soal Amortisasi dan Perlakuan Biaya
Menanggapi isu yang beredar terkait kewajiban amortisasi biaya gaji selama masa pengembangan game, DJP memberikan penjelasan normatif.
“Secara umum, ketentuan perpajakan mengatur bahwa perlakuan atas suatu biaya ditentukan antara lain berdasarkan karakteristik dan masa manfaatnya, untuk memastikan penghitungan pajak dilakukan secara adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum," lanjut pernyataan tersebut.
Penjelasan ini mengindikasikan bahwa perlakuan pajak atas suatu biaya tidak semata-mata mengikuti preferensi perusahaan, melainkan ditentukan oleh prinsip akuntansi dan regulasi perpajakan yang berlaku.
Dalam konteks industri game, isu amortisasi memang kerap menjadi perdebatan, terutama karena proses development bisa berlangsung lama sebelum menghasilkan pendapatan. Di sinilah interpretasi atas 'masa manfaat' dan 'kapitalisasi biaya' menjadi krusial.
Tegaskan Ada Ruang Dialog
DJP juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan pajak dilakukan sepihak tanpa ruang klarifikasi.
“Kami juga menegaskan bahwa setiap proses pemeriksaan dilaksanakan secara profesional dan objektif, serta memberikan ruang dialog dan klarifikasi kepada Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.”
