Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 Oktober 2025, 13.55 WIB

Kementerian ESDM: Kerja Sama Swasta-Pertamina Berlanjut, Pengaturan BBM Non Subsidi 2026 Dihitung Ulang

Pengendara sepeda motor melintas di SPBU BP, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pengendara sepeda motor melintas di SPBU BP, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kolaborasi antara swasta dan Pertamina terkait ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi tahun ini tetap berlanjut.

"Garis besarnya itu ada dua. Pertama, sesuai dengan arahan Menteri ESDM dan DPR RI, kami untuk tahun 2025 tetap melanjutkan kolaborasi antara swasta dan Pertamina," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman di Jakarta, Selasa (7/10) sebagaimana dilansir dari Antara.

Kemudian, Kementerian ESDM juga akan menghitung ulang pengaturan terkait BBM non-subsidi pada tahun depan.

"Untuk tahun 2026, kami akan menghitung kembali pengaturannya seperti apa. Kami sebagai institusi pemerintah juga harus memperhatikan satu neraca komoditas," kata Laode.

Dia mengklaim bahwa kelangkaan BBM non-subsidi di SPBU swasta belakangan ini merupakan imbas tingginya peralihan konsumsi masyarakat dari BBM subsidi ke non-subsidi yang baru terjadi saat ini. Sehingga pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan kondisional.

"Sekian puluh tahun kita, puluhan tahun ada SPBU swasta menjual BBM non-subsidi tidak ada masalah. Namun ada masalah pada tahun ini dikarenakan peralihan konsumsi masyarakat," lanjutnya.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga menyatakan PT Vivo Energy Indonesia (Vivo) dan PT Aneka Petroindo Raya (APR)-AKR Corporindo Tbk (pengelola SPBU BP) sepakat menindaklanjuti kerja sama impor BBM ke pembicaraan yang lebih teknis.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan, tahap selanjutnya pada pembahasan kerja sama impor BBM adalah kesepakatan terkait dokumen pernyataan untuk menjaga Good Corporate Governance (GCG) dan regulasi. Seperti pernyataan antimonopoli, pencucian uang, hingga penyuapan.

Selain itu, pengelola SPBU swasta nantinya akan menyampaikan kebutuhan komoditas, membahas kesepakatan terkait spesifikasi produk, key terms, serta syarat dan ketentuan umum.

Apabila badan usaha swasta setuju, kata Roberth, akan dilaksanakan proses pengadaan komoditas melalui sistem lelang.

Pemenang pengadaan akan disampaikan kepada badan usaha swasta dalam lingkup penyedia kargo, harga terbaik, dan volume kargo.

Setelah menuai kesepakatan badan usaha swasta ihwal pemenang pengadaan, maka akan dibicarakan terkait aspek komersial dan inspeksi bersama yang dilakukan.

“Selanjutnya, tahap akhir adalah pengiriman kargo yang sudah disepakati sekitar pekan ketiga Oktober,” kata Roberth.

Roberth menekankan bahwa proses tersebut berjalan dengan kesepakatan dari tiga badan usaha swasta tersebut. Sebab, pengiriman kargo akan dilakukan dalam satu pengadaan yang sama dan tidak terpisah-pisah.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore