
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Istimewa)
JawaPos.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia digugat perdata oleh seorang warga negara, bernama Tati Suryati, atas dugaan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik swasta. Tak hanya Bahlil, gugatan juga menyasar Shell dan PT Pertamina.
Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, mendesak Bahlil Lahadalia untuk segera mengubah aturan yang dianggap menyulitkan SPBU swasta dalam memperoleh pasokan BBM murni. Menurutnya, kebijakan yang berlaku saat ini tidak sejalan dengan semangat pemerataan ekonomi, yang justru menghambat partisipasi sektor swasta dalam memenuhi kebutuhan energi nasional.
"Betul, jadi kan SPBU swasta itu boleh mengimpor. Impor caranya apa, yang memberikan izin Menteri Perdagangan atas rekomendasi Menteri ESDM. Ya, berikan aja gitu loh," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10).
Menurutnya, kebijakan yang mengatur izin impor BBM seharusnya tidak dijadikan penghalang, karena sifatnya hanya administratif. Boyamin menegaskan, peraturan yang berlaku di Indonesia bukanlah sesuatu yang sakral dan tidak bisa diubah.
"Ini kan bukan kitab suci, sekali lagi saya katakan, kebijakan atau aturan yang ada di Indonesia itu bukan kitab suci yang tidak bisa diubah. Misalnya kalau kita kekurangan beras, apakah tidak kemudian kuotanya kita tambah? Kan mesti ditambah. Ini kan kebutuhan masyarakat," tegasnya.
Ia menjelaskan, keberadaan SPBU swasta justru membantu pemerintah dalam menekan beban subsidi energi. Dengan beralihnya sebagian masyarakat untuk membeli BBM di SPBU swasta, maka konsumsi terhadap bahan bakar bersubsidi yang disediakan Pertamina otomatis berkurang.
"Masyarakat sudah merelakan dirinya membantu negara dengan apa? Tidak mengonsumsi bahan bakar minyak bersubsidi yang ada di Pertamina, SPBU Pertamina dengan berpindah ke SPBU swasta," jelasnya.
Boyamin menekankan, pemerintah seharusnya memberikan kemudahan bagi SPBU swasta untuk mendapatkan BBM murni, termasuk dengan membuka kembali keran impor bagi pihak swasta yang telah memenuhi persyaratan.
"Ini kan membantu negara mengurangi subsidi. Nah kalau cuman membuka keran impor lagi aja apa susahnya sih? Sebenarnya ini kan bukan kitab suci apalagi cuman rekomendasi gitu," ungkapnya.
Ia juga menyoroti bahwa tidak ada aturan hukum yang melarang SPBU swasta melakukan impor BBM secara langsung. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 justru mengizinkan impor BBM dengan syarat mendapatkan rekomendasi dari Menteri ESDM.
"Dan tidak ada undang-undang, tidak ada peraturan pemerintah, bahkan Perpres 191-2014 mengizinkan memang impor. Hanya butuh rekomendasi, tidak ada syarat lain," ujar Boyamin.
Boyamin menilai, pemerintah tidak perlu khawatir karena SPBU swasta yang mengimpor BBM akan menanggung seluruh risiko dan urusan bisnisnya sendiri. Ia menegaskan, kebijakan yang lebih terbuka terhadap impor BBM justru akan mendorong kompetisi sehat dan menjamin ketersediaan energi di masyarakat.
"Jadi, ini sebenarnya gugatan ini memaksa pemerintah untuk memberikan izin tambahan," pungkasnya.
