Logo JawaPos
Author avatar - Image
22 Oktober 2025, 03.27 WIB

Sepuluh Kota Besar jadi Piloting PSEL, Ada Jakarta dan Surabaya

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono memberikan keterangan soal pengelolaan sampah untuk sumber energi listrik di Jakarta (21/10). (Hilmi/Jawa Pos) - Image

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono memberikan keterangan soal pengelolaan sampah untuk sumber energi listrik di Jakarta (21/10). (Hilmi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah langsung tancap gas melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) 109/2025 tentang pengelolaan sampah jadi energi listrik. Rencananya ada sepuluh kota besar yang jadi piloting pelaksanaan pengolahan sampah jadi listrik. Nantinya hasil listrik dibeli oleh PLN.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengatakan di dalam aturan yang lama, pemerintah sudah menetapkan 12 kota prioritas pengolahan sampah jadi listrik. Yaitu DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado.

"Di dalam aturan yang baru (Perpres 109/2025) sudah lagi tidak berdasarkan kota-kota tertentu. Tetapi berdasarkan kesiapan daerah," katanya dalam sosialisasi Perpres 109/2025 di Jakarta (21/10). Nantinya Kemen-LH yang akan mengkaji dan menetapkan daerah yang sudah siap menjalankan pengolahan sampah jadi sumber energi.

Sayangnya Diaz belum bisa merinci 10 daerah yang akan ditetapkan jadi piloting. Dia hanya menyampaikan daftar 10 daerah itu, rencananya akan ditetapkan pemerintah pada Jumat depan. Diaz hanya menyampaikan kriterianya adalah kota besar. Termasuk diantaranya adalah Jakarta dan Surabaya.

Menurut Diaz salah satu kesiapan Pemda dalam menjalankan pengolahan sampah itu adalah bahan baku sampahnya. Kemen-LH memperkirakan daerah harus bisa menyiapkan minimal seribu ton dalam sehari. Jika satu kita tidak bisa mengejar seribu ton sampah sehari, bisa berkolaborasi dengan daerah-daerah di sekitarnya.

Kemudian untuk lahan yang disiapkan, sekitar 4-5 hektar untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi sumber listrik. Dia menjelaskan kebijakan pengolahan sampah jadi sumber listrik mendukung upaya pemerintah mengurangi sampah. Target pemerintah 51,21 persen sampah perkotaan bisa dikelola pada 2025. Kemudian naik jadi 100 persen sampah perkotaan pada 2029 nanti.

Dalam kesempatan itu Diaz berharap supaya Pemda mengalokasikan anggaran pengolahan sampah yang mencukupi. Untuk mengolah sampai 1.000 ton setiap hari, diperkirakan anggaran Rp 300 miliar per tahun. Diaz memperkirakan Pemda bisa mengalokasikan 3 persen dari APBN masing-masing.

Seperti diketahui Perpres 109/2025 yang baru dikeluarkan itu, mengatur soal pengelolaan sampah perkotaan menjadi sumber energi baru terbarukan. Di dalam Perpres tersebut, PLN ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan dengan harga USD 0,2 per kWh. Jika listrik yang dihasilkan besar, maka pendapatan daerah dari sektor energi berbasis sampah juga ikut meroket.

Menteri Lingkungan Hidup (Men-LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan aturan tersebut adalah tonggak baru pengelolaan sampah nasional. Menurut dia, kebijakan ini menandai perubahan besar arah pembangunan lingkungan hidup dan energi nasional. Menuju sistem pengelolaan sampah yang modern, efisien, dan berkelanjutan.

Hanif menjelaskan Perpres itu diterbitkan untuk menjawab kedaruratan sampah nasional yang telah menjadi sumber pencemaran, kerusakan lingkungan, dan ancaman kesehatan masyarakat. Melalui Perpres tersebut, sampah bukan lagi sekadar beban lingkungan. Tetapi sumber daya energi terbarukan yang dapat diolah menjadi energi listrik, biogas, biofuel, bahan bakar minyak terbarukan. Serta berbagai produk turunan lainnya dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Penanganan sampah menjadi energi terbarukan itu jadi langkah nyata menuju transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berbasis teknologi ramah lingkungan. "Kita ingin memastikan timbulan sampah di daerah dapat diolah sesuai dengan kaidah lingkungan yang baik dan energi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari energi bersih," jelasnya.

Harapannya Pemda tidak sebatas dapat sumber penghasilan baru. Tetapi sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) nantinya tinggal residu saja. Karena sampah lainnya masuk ke sistem pengelolaan untuk jadi sumber listrik.

"Perpres 109 Tahun 2025 adalah wujud komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan," jelasnya. Yaitu melalui kolaborasi lintas kementerian, dukungan investasi hijau, serta partisipasi aktif pemerintah daerah. Pemerintah ingin menata arah baru menuju Indonesia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore