Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 November 2025, 03.44 WIB

IUP di Raja Ampat Sudah Ada Sejak Lama, Pakar Sebut Butuh Waktu Untuk Mengembalikan Kepercayaan Publik

Potret aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Istimewa)

JawaPos.com - Pakar energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati turut mengomentari polemik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat. Menurutnya, IUP tersebut sudah bermasalah sejak lama, karena diterbitkan pada masa lampau.

“Apa yang dikatakan Pak Bahlil (Menteri ESDM) itu benar, kalau misalkan IUP itu memang sudah lama. Dan dia hanya menjalankan sesuai dengan peraturan pemerintah yang saat ini sedang dia lakukan. Dia bilang kan kalau IUP itu seolah-olah menyerang saat dia menjabat. Padahal IUP itu kan sudah lama," ujar Ira dalam Diskusi Satu Tahun Kabinet Prabowo-Gibran di Pekanbaru, Riau, Jumat (14/11).

Ira menilai, tidak tepat bila adanya IUP di Raja Ampat menjadi kesalahan pemerintah saat ini. Pemerintah dianggap sudah benar dengan mencabut 4 IUP di wilayah tersebut.

Sementara, Ekonom Universitas Persada Bunda Indonesia, Riyadi Mustofa mentatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kewenangan penerbitan IUP berada di tangan pemerintah daerah, provinsi, dan pusat. Baru setelah aturan itu terbit, kewenangan sepenuhnya dipegang oleh pusat.

"Kalau semua peraturan ditaati, secara hukum tidak ada masalah. Permasalahan timbul ketika tidak sesuai dengan dokumen amdal-karena dokumen itu konsekuensi hukum. Yang taat lanjut dan keberlanjutan itu memberikan kepastian hukum," kata Riyadi.

Pada kesempatan yang sama, Pakar Komunikasi Publik dari Universitas Riau, Chelsy Yesicha mendukung langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menertibkan IUP yang bermasalah. Kebijakan ini sebagai upaya menjaga lingkungan.

"Saya rasa salah satunya itu (menumbuhkan kepercayaan masyarakat). Kita perlu waktu untuk mengembalikan kepercayaan. Masyarakat sudah tahu dengan budaya-budaya pemerintah, retorika dan janji pemerintah. Untuk mengembalikan itu memang perlu waktu dan kehati-hatian," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penerbitan IUP di Raja Ampat tidak ada kaitannya dengan dirinya. Menurutnya, lima IUP di Raja Ampat yang satu diantaranya dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Gag Nikel, merupakan kontrak karya sejak era 1970-an

"Ibu saya sama ayah saya belum ketemu, Pak. Barang ini sudah ada. Saya belum ada di muka bumi. Tapi dikaitkan seolah-olah itu saya yang urus," ujar Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, di Jakarta, Selasa (11/11).

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore