Logo JawaPos
Author avatar - Image
26 Desember 2025, 22.43 WIB

Pertamina EP Tuntaskan Sertipikasi Ratusan Ribu Meter Persegi Tanah BMN Hulu Migas

Pertamina EP menuntaskan proses sertipikasi Barang Milik Negara Hulu Migas berupa tanah di sejumlah wilayah kerja Jawa. (PEP)


JawaPos.com – Pertamina EP menuntaskan proses sertipikasi Barang Milik Negara Hulu Migas berupa tanah di sejumlah wilayah kerja Jawa. Penyelesaian ini menjadi langkah penting dalam pengamanan aset negara sekaligus mendukung kelancaran kegiatan operasi hulu migas.

Sertipikasi tanah BMN tersebut tersebar di tujuh kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah. Lokasinya meliputi Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Majalengka, Indramayu, dan Brebes .

Sebanyak 15 Sertipikat Hak Pakai BMN Hulu Migas dengan total luas sekitar 137 ribu meter persegi diserahkan secara simbolis. Penyerahan dilakukan oleh Kantor Pertanahan di sejumlah daerah dalam kegiatan yang berlangsung di Surabaya pada 16 Desember 2025 .

Pengurusan sertipikasi ini menunjukkan komitmen Pertamina EP sebagai operator Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam mengamankan aset negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan operasi hulu migas demi ketahanan energi nasional .

Senior Manager Relations Regional Jawa Pertamina EP, Rian Dhanisaputra, menjelaskan bahwa penyerahan sertipikat merupakan bagian dari program berkelanjutan perusahaan. Program ini dijalankan oleh tim Land Matter and Formalities untuk memastikan seluruh aset tanah yang dikelola memiliki alas hak yang sah .

“Upaya sertipikasi seluruh aset tanah ini merupakan upaya pengamanan terhadap aset BMN Hulu Migas guna mendukung kelancaran kegiatan operasional migas, serta tanggung jawab kami sebagai Perusahaan yang mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya terkait ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan aset negara yang profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya .

Sertipikat Hak Pakai yang diserahkan tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan. Sertipikat ini menjadi alas hak tertinggi yang sah atas kepemilikan tanah BMN Hulu Migas .

Proses sertipikasi tersebut dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, prosesnya juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas .

Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Yoshua Wisnungkara, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Ia menilai kolaborasi yang terbangun mampu mempercepat penyelesaian sertipikasi aset negara tersebut .

Ia berharap kerja sama lintas instansi ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan. Sertipikasi tanah BMN Hulu Migas diharapkan menjadi bagian dari tata kelola aset negara yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik .

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas George Nicolas M Simanjuntak juga menyampaikan apresiasi kepada Pertamina EP dan pihak terkait. Ia berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi KKKS lain dalam menuntaskan sertipikasi tanah BMN Hulu Migas .

Menurutnya, sertipikasi aset tanah akan meminimalkan potensi permasalahan hukum dan mencegah temuan berulang dalam audit. Sinergi antarinstansi dinilai penting untuk memastikan pengelolaan aset negara di sektor hulu migas semakin tertib dan akuntabel .

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore