
Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara oleh hakim. Kuasa hukum menegaskan bahwa vonis itu bukti Ammar Zoni bukan pengedar atau penjual Narkoba. (ANTARA/Risky Syukur)
JawaPos.com - Ammar Zoni kembali harus berurusan dengan masalah hukum diduga mengedarkan narkoba jenis sabu hingga ganja di dalam rutan Salemba Jakarta Pusat.
Yang memprihatinkan, dia harus berurusan dengan masalah hukum lagi padahal hukuman yang dijalani Ammar Zoni atas kasus serupa belum tuntas dijalaninya, setelah dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Sempat beredar kabar bahwa Ammar Zoni nekat mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba karena terjepit oleh kebutuhan ekonomi mengingat tidak punya penghasilan sama sekali sejak ditahan hingga menjalani hukuman penjara.
Terkait hal tersebut, Christopher selaku salah satu sahabat Ammar Zoni secara tegas melayangkan bantahan. Pasalnya, dia tahu persis kakak Aditya Zoni itu memiliki uang yang cukup banyak dari hasil penjualan mobil.
"Saya bantu jualkan mobil dia, ada dua mobil. Nominalnya lebih dari Rp 500 juta, sudah saya transfer juga. Kalau bilang kekurangan uang nonsense," kata Christopher saat ditemui di bilangan Tangerang, kemarin.
Dia justru menduga, uang hasil penjualan mobil yang dibantu dijualkan oleh dirinya jangan-jangan dijadikan modal untuk berdagang narkoba dan kemudian diperjualbelikan di lingkungan Rutan Salemba.
"Bingung, jangan-jangan uang itu dipakai buat dagang. Harusnya uang itu dipakai buat bertahan hidup dan dipakai setelah keluar untuk kembali mengais rezeki di dunia entertain," ungkap Christopher.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap untuk keempat kalinya atas kasus narkoba. Berbeda dari beberapa kasus sebelumnya, kali ini Ammar Zoni ditangkap diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar Zoni mengedarkan narkoba bersama 5 orang lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan suami Irish Bella mendapatkan sejumlah narkoba berupa sabu, ekstasi, dan liquid ganja dari luar untuk kemudian diedarkan di dalam Rutan Salemba.
Ammar Zoni menjalin komunikasi dengan penyuplai sejumlah barang barang haram. Setelah barang bukti tersebut berhasil didapat, Ammar kemudian berkomunikasi dengan 5 orang tersangka lainnya untuk tujuan mengedarkan barang narkoba di lingkungan Rutan Salemba.
Akibat perbuatannya tersebut,Ammar Zoni bersama teman-temannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diantara sejumlah di atas, pasal yang paling berat untuk Ammar Zoni dkk adalah Pasal 114 ayat (2). Pasal tersebut isinya menyatakan bahwa perbuatan menawarkan untuk tujuan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, diancam dengan hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
