
Artis Ammar Zoni berbaju tahanan saat gelar rilis di Polres Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). Untuk ke tiga kali sudah Ammar Zoni terjerat kasus yang sama. Polisi menyebut dari hasil tes laboratorium, urine Ammar Zoni menunjukkan positif atau mengandung
JawaPos.com - Ammar Zoni seharusnya bisa memohon untuk diajukan pembebasan bersyarat hingga asimilasi supaya dapat keluar dari dalam penjara pada 2025 atas kasus narkoba ketiga kalinya yang menjeratnya.
Namun, Ammar Zoni tidak mendapatkan remisi sama sekali yang merupakan hak dari setiap narapidana. Kini terungkap fakta kenapa Ammar tidak mendapatkan remisi sama sekali sepanjang tahun 2025 karena tidak berkelakuan baik di dalam penjara.
Pasalnya, Ammar Zoni kedapatan mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat bersama 5 orang lainnya pada awal tahun 2025. Alih-alih mendapatkan remisi, mantan suami Irish Bella kini malah terancam dengan hukuman mati.
"Itu kejadiannya (mengenakan narkoba) di bulan Januari. Gara-gara itu bang Ammar tidak mendapatkan remisi sama sekali selama tahun 2025," kata dokter Kamelia, kekasih Ammar Zoni.
Tak hanya tidak mendapatkan remisi, Ammar Zoni juga mendapatkan sanksi lain gara-gara tindakannya mengedarkan narkoba di Rutan Salemba bersama 5 orang lainnya.
"Bang Ammar istilahnya dihukum sesuai dengan SOP di rutan gitu. Dia diisolasi selama 40 hari," papar dokter Kamelia.
Sebelumnya, pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan kepada JawaPos.com bahwa kliennya memang tidak mendapatkan remisi sepanjang tahun 2025. Padahal jika mendapatkan remisi, bintang sinetron 7 Manusia Harimau bisa bebas dari dalam penjara pada bulan Desember nanti.
"Kami sempat datang ke sana menanyakan hak-hak Ammar. Karena statusnya sudah berkekuatan hukum tetap dan dia narapidana ya, tentu ada hak-hak yang melekat sama dia tentang hak remisi,dll. Tapi Ammar belum dapat satupun. Kalau dia mendaptan hak-hak, harusnya Ammar bisa mengikuti program asimilasi tahun ini," tutur Jon Mathias.
Dia menjelaskan alasan Ammar Zoni tidak mendapatkan potongan hukuman sama sekali sepanjang tahun 2025 yang seharusnya didapatkan narapidana. Alasan yang diungkap Jon Mathias adalah karena kasus Ammar Zoni baru berkekuatan hukum tetap.
"Ammar baru akan mendapatkan hak-haknya kayak remisi mulai Januari 2026," kata Jon Mathias kala itu.
Dengan Ammar Zoni terjerat kasus pengedaran narkoba di dalam penjara, maka kemungkinan dia tidak akan bebas pada tahun depan. Apalagi, pasal yang disangkakan sangat serus terancam dengan hukuman mati.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
