Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 Oktober 2025, 00.34 WIB

Makin Banyak Masyarakat Pilih Gadaikan Barang sebagai Opsi Pembiayaan di Tengah Ekonomi Sulit

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, Senin (13/10). (Agas Putra Hartanto/Jawa Pos) - Image

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, Senin (13/10). (Agas Putra Hartanto/Jawa Pos)

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang industri pergadaian memiliki ketahanan tinggi terhadap dinamika ekonomi. Meski, indeks keyakinan konsumen (IKK) turun, tidak terlalu berpengaruh. Justru, menjadi opsi memperluas pembiayaan masyarakat dengan nilai ekonomis. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengklaim, bisnis gadai tetap menjadi sektor favorit. Karena sifatnya yang berbasis agunan. "Industri pergadaian merupakan industri yang sifatnya secure lending. Ada underlying dan fundamental terhadap aset yang mendasari," terangnya usai peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030 di Hotel Borobudur, Senin (13/10).  

Menurut dia, dalam kondisi ekonomi apa pun, usaha gadai mampu menjadi solusi likuiditas yang relatif stabil. Karena bisa menyediakan likuiditas berbasiskan barang. Tidak serta-merta terkait dengan kondisi ekonomi tertentu. 

Misalnya, masyarakat dapat mengakses dana tunai dengan menjaminkan barang elektronik atau emas. Tanpa perlu melalui prosedur perbankan yang kompleks. Hal ini menjadikan usaha gadai sebagai penjaga likuiditas yang inklusif bagi masyarakat. 

Agusman mengungkapkan, bahwa OJK saat ini tengah menyusun roadmap pengembangan industri bullion. Roadmap ini sebenarnya menjadi satu paket dengan roadmap industri pergadaian. Yang mencakup aspek gadai emas, simpanan emas, pembiayaan emas, dan pendanaan berbasis emas. 

"Artinya, usaha gadai juga memungkinkan melakukan kegiatan bullion sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Mengingat, kegiatan usaha bullion tetap harus memenuhi pada persyaratan tertentu. Termasuk aspek permodalan dan kepatuhan regulasi. 

Penyusunan roadmap tersebut diharapkan dapat memperluas peran industri pergadaian. Tidak hanya sebagai penyedia pinjaman berbasis agunan, tapi juga sebagai bagian dari ekosistem pembiayaan emas nasional. 

Hingga Agustus 2025, penyaluran pembiayaan industri pergadaian tumbuh sebesar 28,67 persen year-on-year (YoY) menjadi Rp 108,30 triliun. Hanya saja, pertumbuhan itu lebih rendah dari bulan sebelumnya sebesar 30,37 YoY. Pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk Gadai sebesar Rp 90,08 triliun atau 83,17 persen dari total pembiayaan yang disalurkan. 

Survei konsumen Bank Indonesia (BI) pada September 2025 menunjukkan IKK berada di level 115. Lebih rendah dibanding Agustus di posisi 117,2. Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) dan Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) juga tetap berada pada tingkat optimis. Masing-masing tercatat sebesar 102,7 dan 127,2. 

"Meski lebih rendah dibandingkan dengan indeks bulan sebelumnya yang masing-masing tercatat sebesar 105,1 dan 129,2," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan, pentingnya peran industri pergadaian yang semakin vital dalam mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat luas. Sehingga harus sehat, tangguh, adaptif, bermartabat, inklusif, dan adil. "Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030 ini menegaskan kembali komitmen kita bersama untuk menjadikan pergadaian bukan sekedar penyedia pinjaman, tapi juga mitra pemberdayaan ekonomi rakyat," katanya.  

Pergadaian telah hadir di tengah masyarakat jauh sebelum Indonesia merdeka. Yakni sejak didirikannya Bank van Leening oleh VOC pada 1746. Yang merupakan cikal bakal industri pergadaian di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK. 

"Jadi setelah 279 tahun, hampir tiga abad, baru sekarang ini kita bisa memikirkan dengan baik tentang masa depan industri pergadaian. Kita sangat bersyukur ada Undang-Undang P2SK, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, inilah undang-undang yang pertama kali menyebutkan secara jelas adanya industri pergadaian,” beber Agusman. 

Kehadiran layanan gadai sangat membantu dalam membuka akses pembiayaan. Terutama bagi para pedagang, petani, nelayan, dan usaha mikro lainnya. Serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan.  

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore