Logo JawaPos
Author avatar - Image
28 Oktober 2025, 23.03 WIB

Pemerintah Salurkan Bansos BLTS Rp 31,54 Triliun, Ini Daftar Penerima Menurut Kemensos

Ilustrasi Bansos PKH dan BPNT cair. (Pexels)

JawaPos.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau akrab dipanggil Gus Ipul menyampaikan bahwa pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto menyiapkan beragam bantuan sosial (bansos). Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) yang nominalnya mencapai Rp 31,54 triliun. 

Siapa saja masyarakat yang berhak menerima bansos tersebut? Gus Ipul menjelaskan bahwa BLTS diberikan kepada masyarakat yang berada di Desil 1, 2, 3, dan 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Bansos tersebut dikucurkan oleh pemerintah sebagai bagian dari program perlindungan sosial pada 2025. 

”Pak presiden itu punya perhatian yang luar biasa terhadap keluarga-keluarga yang memang membutuhkan bantuan dari pemerintah,” ungkap Gus Ipul dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) pada Selasa (28/10). 

Keterangan itu disampaikan oleh Gus Ipul saat meninjau penyaluran bansos di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada Senin (27/10). Kepada para penerima bansos tersebut, dia memastikan bahwa pemerintah memastikan bansos disalurkan tepat sasaran sesuai dengan DTSEN.

”Jadi, bapak dan ibu sekalian siapa yang menerima ini? Yang menerima adalah mereka yang berada di Desil 1, 2, 3, dan 4 (DTSEN),” tegasnya. 

Sesuai dengan program yang sudah disusun oleh pemerintah. Bansos tersebut disalurkan untuk 3 bulan. Yakni Oktober, November, dan Desember. Nilainya Rp 900 ribu untuk setiap penerima bansos. Artinya bansos itu diberikan sebesar Rp 300 ribu untuk setiap bulannya. 

”Penebalan bansos dari presiden sebanyak Rp 900 ribu untuk 3 bulan, per bulannya Rp 300 ribu,” ucap Gus Ipul.

Dia pun menyampaikan bahwa bansos BLTS ditarget menjangkau 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bila dihitung rata-rata 4 anggota per keluarga, bantuan tersebut diperkirakan akan sampai kepada 140 juta jiwa di seluruh Indonesia.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore