Logo JawaPos
Author avatar - Image
03 November 2025, 22.13 WIB

Pemerintah Bentuk Komite Standar Laporan Keuangan, SAK IAI Tetap Berlaku Hingga Penetapan Standar Baru

Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (29/9/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (29/9/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com — Pemerintah resmi menetapkan pembentukan Komite Standar Laporan Keuangan (KSLK) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki mandat untuk menyusun, mengembangkan, dan menetapkan Standar Laporan Keuangan dan Standar Laporan Keuangan Syariah.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 PP 43/2025, KSLK berfungsi menyusun kebijakan dan agenda pengembangan standar laporan keuangan, menetapkan pedoman teknis penerapan, serta melakukan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan terhadap standar yang berlaku.

Dalam Pasal 47 PP 43/2025 yang mengatur ketentuan peralihan, pemerintah menegaskan bahwa Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI tetap berlaku dan sah secara hukum hingga ditetapkannya standar baru oleh KSLK.

Selama masa transisi, DSAK dan DSAS IAI tetap berwenang untuk menetapkan standar akuntansi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku sampai dengan pengangkatan anggota KSLK secara resmi. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlanjutan sistem pelaporan keuangan nasional, sehingga tidak terjadi gangguan terhadap praktik pelaporan keuangan yang sedang berjalan.

Direktur Eksekutif IAI, Elly Zarni Husin, menyatakan bahwa ketentuan transisi ini menjadi bukti kuat atas penghargaan pemerintah terhadap kontribusi IAI dalam menjaga integritas pelaporan keuangan nasional.

“Selama masa transisi, SAK yang ditetapkan oleh DSAK dan DSAS IAI tetap menjadi dasar hukum yang sah bagi penyusunan laporan keuangan. Hal ini memberikan kepastian bagi profesi akuntan, pelaku usaha, regulator, dan auditor untuk tetap berpedoman pada standar yang konsisten,” ujar Elly.

Sebelum pembentukan KSLK, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat mengenai penyusunan dan penggunaan laporan keuangan berbasis SAK. Ketentuan tentang kewajiban penyusunan laporan keuangan sesuai SAK IAI telah tercantum dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta peraturan sektor keuangan lainnya seperti regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

IAI menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan PP 43/2025 dan pembentukan KSLK secara konstruktif, agar pelaporan keuangan di Indonesia tetap terjaga konsistensinya, selaras dengan standar internasional, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore