
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (29/9/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com — Pemerintah resmi menetapkan pembentukan Komite Standar Laporan Keuangan (KSLK) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki mandat untuk menyusun, mengembangkan, dan menetapkan Standar Laporan Keuangan dan Standar Laporan Keuangan Syariah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 PP 43/2025, KSLK berfungsi menyusun kebijakan dan agenda pengembangan standar laporan keuangan, menetapkan pedoman teknis penerapan, serta melakukan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan terhadap standar yang berlaku.
Dalam Pasal 47 PP 43/2025 yang mengatur ketentuan peralihan, pemerintah menegaskan bahwa Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI tetap berlaku dan sah secara hukum hingga ditetapkannya standar baru oleh KSLK.
Selama masa transisi, DSAK dan DSAS IAI tetap berwenang untuk menetapkan standar akuntansi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku sampai dengan pengangkatan anggota KSLK secara resmi. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlanjutan sistem pelaporan keuangan nasional, sehingga tidak terjadi gangguan terhadap praktik pelaporan keuangan yang sedang berjalan.
Direktur Eksekutif IAI, Elly Zarni Husin, menyatakan bahwa ketentuan transisi ini menjadi bukti kuat atas penghargaan pemerintah terhadap kontribusi IAI dalam menjaga integritas pelaporan keuangan nasional.
“Selama masa transisi, SAK yang ditetapkan oleh DSAK dan DSAS IAI tetap menjadi dasar hukum yang sah bagi penyusunan laporan keuangan. Hal ini memberikan kepastian bagi profesi akuntan, pelaku usaha, regulator, dan auditor untuk tetap berpedoman pada standar yang konsisten,” ujar Elly.
Sebelum pembentukan KSLK, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat mengenai penyusunan dan penggunaan laporan keuangan berbasis SAK. Ketentuan tentang kewajiban penyusunan laporan keuangan sesuai SAK IAI telah tercantum dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta peraturan sektor keuangan lainnya seperti regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
IAI menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan PP 43/2025 dan pembentukan KSLK secara konstruktif, agar pelaporan keuangan di Indonesia tetap terjaga konsistensinya, selaras dengan standar internasional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
