Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 November 2025, 19.49 WIB

Redenominasi Bakal Sederhanakan Rp 1.000 jadi Rp 1, Emak-emak Perlu Tahu Pengaruhnya buat Kebutuhan Dapur

Pedagang merapihkan telur ayam di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).  Menjelang hari Natal dan Tahun baru 2023 sejumlah kebutuhan pokok mulai merangkak naik, menurut pedagang harga telur ayam naik dari Rp. 28.000 menjadi Rp. 31.000 - 35. - Image

Pedagang merapihkan telur ayam di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). Menjelang hari Natal dan Tahun baru 2023 sejumlah kebutuhan pokok mulai merangkak naik, menurut pedagang harga telur ayam naik dari Rp. 28.000 menjadi Rp. 31.000 - 35.

JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana meredominasi nilai rupiah atau menyederhanakannya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. Langkah ini sesuai dengan tugas Kemenkeu untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah. 

Chief Economist PermataBank, Josua Pardede, menekankan, langkah ini tidak banyak memberikan dampak pada perekonomian di tingkat makro. Hanya saja, dampak langsungnya akan dirasakan pada tingkat administratif.

"Pada tingkat makro, redenominasi hanya menyederhanakan jumlah digit rupiah tanpa mengubah daya beli, harga relatif, ataupun nilai tukar riil. Dampak langsungnya adalah administratif, seluruh nominal di APBN/APBD, kontrak, neraca bank dan korporasi, sistem akuntansi, hingga tarif dan pajak diskalakan tiga digit lebih kecil," kata Pardede kepada JawaPos.com.

Dia menjelaskan, manfaat makro yang diharapkan dari langkah ini yakni persepsi lebih baik terhadap stabilitas ekonomi, efisiensi pencetakan dan pengelolaan uang, serta penyeragaman pencatatan yang mengurangi salah hitung dan friksi transaksi. 

Hanya saja, terdapat biaya transisi yang nyata, seperti pembaruan sistem pembayaran, mesin kasir, ATM/EDC, penyesuaian perangkat lunak perbankan dan korporasi, serta distribusi uang baru.

Di sisi lain, bagi ritel dan rumah tangga, dampaknya tak akan signifikan karena gaji, harga, dan tagihan akan ikut diskalakan. 

Adapun masa transisi menuntut penandaan harga ganda agar masyarakat mudah memahami padanan lama–baru, aturan pembulatan yang tegas, dan ketersediaan pecahan sen supaya transaksi kecil tidak terdorong naik karena keterbatasan pecahan. 

"Pedoman ini tecermin dalam rancangan kewajiban pelaku usaha, penandaan harga ganda, serta ilustrasi tahapan transisi pada materi resmi, termasuk contoh aturan pembulatan dan alur masa transisi hingga penarikan bertahap uang lama," tukas dia.

Senada, Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira juga menekankan bahwa langkah ini akan memberikan dampak pada roda perekonomian ritel. Sebab, redenominasi akan membuat penjual membulatkan harga ke nominal paling atas.

"Sebagai contoh efek redenominasi barang dari Rp 9.000 tidak akan jadi Rp 9 tapi jadi Rp 10. Penjual akan cenderung menaikkan harga pembulatan ke nominal paling atas. Dalam ekonomi disebut dengan opportunistic rounding, pembulatan ke atas agar penjual bisa pertahankan marjin saat redenominasi," jelas dia kepada JawaPos.com.

Bahkan, langkah ini bisa berujung pada inflasi dan melemahkan daya beli masyarakat. Padahal, konsumsi rumah tangga termasuk pada motor utama pertumbuhan.

"Apakah mencapai 8 persen pertumbuhan bisa pakai redenominasi? Sepertinya belum bisa," tukasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore