
Waspada berbagai modus penipuan online. (Deccan Chronicle)
JawaPos.com - Di tengah meningkatnya kasus penipuan digital di Indonesia, berbagai pihak kini semakin gencar mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi daring.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, lebih dari 800 laporan penipuan online diterima setiap hari melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dengan kerugian mencapai sekitar Rp2 triliun hingga April 2025.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kejahatan finansial berbasis digital kian masif dan kompleks, seiring meningkatnya aktivitas transaksi online masyarakat.
Salah satu bentuk kejahatan yang marak ditemukan adalah penyalahgunaan identitas brand resmi. Menurut Fatih Alfali, Government Relations Manager DANA Indonesia, pelaku sering memanfaatkan nama perusahaan ternama untuk mengelabui korban.
“Biasanya mereka membuat akun layanan pelanggan palsu atau pesan berhadiah yang seolah-olah resmi. DANA tidak pernah meminta OTP, PIN, atau data pribadi apa pun. Semua komunikasi resmi hanya melalui kanal bercentang biru,” jelasnya di acara di Jakarta, Selasa (11/11).
DANA sendiri menerapkan sistem keamanan berlapis serta layanan pengguna resmi seperti 'DIANA' di dalam aplikasi untuk menangani aduan dan mencegah penyalahgunaan akun.
Sementara itu, TikTok Indonesia juga memperkuat perlindungan pengguna lewat kebijakan moderasi berlapis dan kampanye edukasi digital bertajuk #PikirDuaKali.
Menurut Hilmi Adrianto, Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, lebih dari 25 juta konten telah dihapus sepanjang semester pertama 2025 karena melanggar panduan komunitas, termasuk 232 ribu konten penipuan. Sekitar 94 persen di antaranya berhasil dihapus sebelum dilaporkan pengguna.
"Modus penipuan semakin canggih, mulai dari pesan palsu, tawaran investasi, hingga hadiah yang terlalu menggiurkan. Karena itu, pengguna perlu berpikir dua kali sebelum mengklik tautan atau memberikan data pribadi,” ungkapnya di tempat yang sama.
Melalui kampanye tersebut, TikTok memperkenalkan metode sederhana 3C: Cek, Cegah, dan Cegat, sebuah panduan praktis agar masyarakat bisa mengenali, menghindari, dan melaporkan aktivitas penipuan digital.
Langkah ini juga didukung oleh kolaborasi dengan berbagai lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi RI), Satgas PASTI OJK, serta mitra industri dan komunitas kreator.
Program edukasi ini mencakup TikTok LIVE Series, program literasi digital di kampus, hingga penyediaan akses langsung ke kanal pelaporan resmi seperti IASC.
Menurut para ahli, upaya pencegahan semacam ini akan efektif hanya jika disertai kesadaran publik yang kuat. Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur janji hadiah, bonus, atau investasi cepat untung.
“Kita harus memastikan setiap informasi diverifikasi dan tidak pernah membagikan data pribadi ke pihak mana pun,” tutup Fatih.
Dengan meningkatnya kejahatan siber di era digital, kewaspadaan, literasi finansial, dan kebiasaan berpikir kritis sebelum bertransaksi menjadi benteng utama agar tidak menjadi korban berikutnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
