
Ilustrasi pemanfaatan fintech P2P. (Istimewa)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat delapan penyelenggara fintech lending atau pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Kondisi tersebut menjadi perhatian regulator dalam menjaga kesehatan industri pembiayaan digital yang terus berkembang pesat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman menjelaskan, OJK terus melakukan langkah pembinaan dan pemantauan ketat terhadap delapan penyelenggara Pindar tersebut. "Kami terus melakukan langkah pembinaan dan monitoring secara ketat terhadap action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor yang kredibel," kata Agusman di Jakarta, Selasa (11/11).
Selain masalah permodalan, OJK juga mencatat peningkatan jumlah penyelenggara yang memiliki tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas ambang batas lima persen. Hingga September 2025, terdapat 22 penyelenggara pindar yang masuk kategori tersebut.
"Terhadap mereka, OJK melakukan pemantauan secara ketat terhadap action plan penyelenggara dalam memperbaiki TWP 90 tersebut," ungkapnya.
Dari sisi penyaluran pembiayaan, per September 2025 total outstanding pembiayaan Pindar ke sektor produktif tercatat mencapai Rp 31,37 triliun, atau sekitar 34,48 persen dari total pembiayaan industri. Agusman mengakui, tantangan terbesar dalam penyaluran ke sektor produktif masih terkait keterbatasan data kelayakan usaha serta infrastruktur pendukung.
Karena itu, OJK mendorong industri untuk memperkuat kemitraan lintas sektor dan memanfaatkan data alternatif agar pembiayaan lebih berkualitas dan tepat sasaran.
Dari sisi pendanaan, tren partisipasi lender individu di sektor fintech lending masih relatif stabil. Hingga September 2025, outstanding pendanaan dari lender individu mencapai Rp 5,96 triliun atau 6,5 persen dari total pendanaan di industri Pindar.
"Ketentuan batasan pendanaan bagi lender profesional dan nonprofesional akan berlaku paling lambat 1 Januari 2027, sesuai dengan SEOJK 19/2025," terang Agusman.
OJK menegaskan, untuk menjaga kepercayaan lender individu, penyelenggara fintech lending harus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta proses seleksi peminjam. "Prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen menjadi kunci agar kepercayaan terhadap industri Pindar terus meningkat," tutup Agusman.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
