Logo JawaPos
Author avatar - Image
18 November 2025, 00.41 WIB

Rupiah Makin Melempem di Hadapan Dolar AS, Redenominasi Mata Uang jadi Solusi Stabilitasi Ekonomi?

Pegawai menunjukkan mata uang Dolar Amerika dan Rupiah di salah satu kantor cabang Bank Mandiri di Jakarta, Selasa (22/7/2025). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS) - Image

Pegawai menunjukkan mata uang Dolar Amerika dan Rupiah di salah satu kantor cabang Bank Mandiri di Jakarta, Selasa (22/7/2025). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JawaPos.com - Wacana redenominasi rupiah kembali menguat di tengah pelemahan nilai tukar terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Langkah pemerintah menggulirkan pembahasan redenominasi dinilai hal yang wajar dan relevan dengan kondisi perekonomian saat ini. 

Pengamat Mata Uang dan Komoditas, Ibrahim Assuaibi mengatakan, wacana redenominasi pertama kali digagas pada 2010 ketika kurs rupiah berada di level Rp 9.000 per dolar AS, pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Seiring waktu, Bank Indonesia saat itu begitu getol untuk melakukan pemangkasan harga mata uang rupiah. Karena kita lihat bahwa seiring tahun demi tahun rupiah ini terus mengalami pelemahan yang cukup signifikan terhadap dolar AS, ringgit Malaysia dan dolar Singapura," kata Ibrahim di Jakarta, Senin (17/11).

Ibrahim menjelaskan, Bank Indonesia (BI) pada 2010 hingga 2017 secara aktif melakukan sosialisasi redenominasi melalui media nasional hingga lembaga perbankan daerah. Saat itu, masyarakat dinilai sudah mulai familiar dengan konsep pemangkasan digit rupiah.

Kemudian memasuki zaman Presiden Joko Widodo (Jokowi), harga rupiah ini terus mengalami pelemahan. Bahkan menyentuh level Rp 16.000. Wacana untuk RUU pemotongan harga rupiah juga bergulir. Tetapi saat itu, kondisi belum memungkinkan sehingga tidak dilakukan redenominasi. Memasuki masa Presiden Prabowo Subianto, Prabowo selalu mendengungkan tentang korupsi, bahwa uang negara habis dimaling.

Prabowo pun minta agar para koruptor untuk mengembalikan dananya dan bertobat. "Pernyataan-pernyataan Prabowo itu tidak didengar oleh para koruptor sehingga munculah redenominasi, pemangkasan harga mata uang. Sebenarnya tujuannya adalah agar para koruptor yang menyimpan dana, agar nantinya dikeluarkan. Karena cara satu-satunya, para penimbun uang menukarkan dengan mata uang yang terbaru," ujarnya.

Menurutnya, redenominasi yang didengungkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini hal yang wajar. Terlebih, memasuki tahun 2025, nilai rupiah sudah di atas Rp 16.700.

Ibrahim menambahkan, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan kuat bagi Kemenkeu untuk kembali mendorong pembahasan redenominasi, menyusul kebutuhan pemerintah untuk memperkuat stabilitas ekonomi dalam jangka panjang. Ibrahim menilai RUU redenominasi kemungkinan besar baru akan dibahas DPR pada 2026 dan diterapkan mulai 2027 jika disetujui.

Ibrahim menyoroti resistensi dari sejumlah anggota DPR terhadap wacana tersebut. Menurutnya, kekhawatiran terbesar muncul karena periode 2027-2029 berdekatan dengan persiapan pemilu legislatif berikutnya.

Redenominasi dinilai dapat menghambat pergerakan dana yang selama ini dibutuhkan untuk kepentingan politik, mengingat proses penukaran uang akan diwajibkan menggunakan identitas resmi seperti KTP. Meski menuai penolakan, Ibrahim menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah.

Dia menilai redenominasi merupakan langkah strategis untuk mendorong transparansi keuangan, meminimalkan aktivitas penimbunan dana oleh oknum koruptor, serta memperkuat daya saing rupiah yang terus melemah akibat tekanan geopolitik global. Ibrahim menegaskan, apabila nilai tukar menembus Rp 17.000 per dolar AS, risiko pelemahan berlanjut menuju Rp 18.000 sangat mungkin terjadi.

"Pertentangan, banyak orang yang tidak setuju, banyak ekonomi yang tidak setuju, banyak anggota dewan yang tidak setuju, tidak masalah. Ini demokrasi. Tetapi pemerintah harus tetap menjalankan RUU, pemangkasan harga rupiah ini, supaya bisa dijalankan. Karena ini demi untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore