
Suasana pemulangan kloter terakhir jemaah haji Indonesia di Madinah, Arab Saudi. (Humas Kemenag)
JawaPos.com - Mendekati musim haji 2026, di media sosial (medsos) kembali bermunculan promosi paket haji tanpa antri.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak termakan promosi itu. Karena rawan jadi modus penipuan.
Peringatan tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha. Dia mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai promosi dan iklan yang menawarkan program Haji Tanpa Antri atau Haji Langsung Berangkat tanpa Tunggu.
Dia mengatakan belakangan, sejumlah pihak termasuk yang mengatasnamakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), tak jarang melakukan promosi menyesatkan.
Baik melalui medsos dan media massa dengan iming-iming keberangkatan cepat tanpa antrean resmi.
Ichsan menegaskan bahwa masyarakat jangan mudah tergiur oleh tawaran semacam itu. Karena berpotensi menjadi modus penipuan. “Kami mengingatkan para calon jamaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antri," katanya (7/10).
Dia menjelaskan, setiap proses penyelenggaraan haji telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah. Jangan sampai masyarakat jadi korban oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab.
Kemenhaj mencatat telah terjadi sejumlah kasus penipuan dengan modus serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Modusnya, jamaah dijanjikan keberangkatan cepat atau tanpa antri. Namun akhirnya gagal berangkat dan mengalami kerugian besar.
Dalam praktiknya, modus yang digunakan biasanya memanfaatkan visa pekerja (Visa Ummal). Kemudian dijanjikan akan diubah menjadi izin tinggal (iqomah) dan dokumen haji seperti tasreh atau nusuk.
Selain itu, ada modus lain dengan memanfaatkan jalur umrah setelah Ramadan. Jamaah dijanjikan dapat tetap tinggal di Arab Saudi hingga musim haji dengan alasan dokumennya sedang diurus.
Padahal pada kenyataannya janji tersebut palsu dan sering kali berujung pada pemalsuan dokumen.
Ichsan menegaskan bahwa Kemenhaj akan menindak tegas PIHK atau pihak manapun yang terbukti melakukan pelanggaran. Termasuk penyebaran iklan atau promosi menyesatkan yang melanggar ketentuan perizinan.
“Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin dengan menipu masyarakat. Setiap promosi penyelenggaraan haji harus sesuai fakta dan aturan resmi,” tambahnya.
Kemenhaj juga mengimbau para penyelenggara ibadah haji khusus yang telah memiliki izin resmi untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Dengan mematuhi seluruh regulasi dan etika penyelenggaraan haji.
“Keberangkatan haji adalah ibadah suci yang harus dilandasi kejujuran dan tanggung jawab, bukan dijadikan ajang komersialisasi menyesatkan,” tandas Ichsan.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
