Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Oktober 2025, 00.06 WIB

Aturan Kesehatan Haji Terbaru Saudi: Penderita TBC hingga Gagal Organ Dilarang Berhaji, Dicek Ulang di Bandara

Ilustrasi jamaah haji Indonesia berumrah sebelum berhaji. Saudi mengeluarkan aturan terbaru terkait kesehatan jamaah haji untuk 2026. (Media Center Haji 2025) - Image

Ilustrasi jamaah haji Indonesia berumrah sebelum berhaji. Saudi mengeluarkan aturan terbaru terkait kesehatan jamaah haji untuk 2026. (Media Center Haji 2025)

JawaPos.com - Menyambut musim haji 2026, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru di sektor kesehatan bagi calon jamaah haji.

Pengumuman ini dikeluarkan Selasa (14/10) waktu setempat. Secara garis besar, Saudi semakin rewel soal kondisi istitoah atau kelayakan berhaji dari aspek kesehatan.

Salah satu aturan terbarunya adalah pemeriksaan ulang kesehatan di titik ketibaan jamaah di Saudi. Baik itu di bandara di Makkah maupun Madinah.

Selama ini, jamaah haji hanya menjalani tes kesehatan di tanah air. Kemudian diberikan surat keterangan sehat atau memenuhi aspek istitoah haji dari sisi kesehatan.

Untuk tahun depan, surat itu saja tidak cukup. Tetapi akan kembali diperiksa saat kedatangan. Bagi jamaah yang benar-benar sehat, bisa melanjutkan perjalanan menuju hotel.

Tetapi bagi yang kedapatan sakit, akan dikarantina terlebih dahulu. Bahkan jika dinilai benar-benar tidak layak dari aspek kesehatan, jamaah bisa dipulangkan kembali ke tanah air.

Pemerintah Saudi menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan kesehatan. Karena bagi mereka keselamatan publik menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan haji.

Aktivitas ibadah haji, bagi mereka, sangat penting sehingga tidak boleh lagi ada kasus jamaah wafat secara signifikan.

Saudi juga mengumumkan daftar penyakit yang penderitanya tidak boleh berhaji.

Di antaranya adalah gagal organ berat meliputi jantung, paru, hati, atau ginjal. Kemudian penyakit kronis stadium lanjut dan kehamilan berisiko tinggi.

Selain itu, pasien kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi juga dilarang berhaji.

Berikutnya adalah masalah gangguan jiwa seperti demensia dan gangguan kejiwaan berat. Selama ini banyak kasus jamaah Indonesia mengalami demensia saat sedang di Saudi.

Berikutnya jamaah penyakit menular aktif seperti tuberkulosis dan demam berdarah hemoragik juga dilarang masuk.

Aturan kesehatan haji yang semakin ketat itu sempat disinggung oleh Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf. Dia mengatakan, memang benar Saudi bisa memulangkan jamaah yang dinyatakan tidak sehat.

Informasi awal yang dia terima, pemeriksaan dilakukan secara random atau acak. Tetapi untuk antisipasi, pemerintah Indonesia menganggap semua jamaah akan dicek ulang, untuk kehati-hatian.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore