
Ilustrasi jamaah umroh. Langkah pemerintah melegalkan umroh mandiri memicu pro dan kontra. (Istimewa)
JawaPos.com - Langkah pemerintah melegalkan umroh mandiri memunculkan pro dan kontra di berbagai kalangan.
Ada yang mempertanyakan keamanan umroh mandiri, namun ada pula yang optimistis bahwa umroh mandiri tidak mempengaruhi agen travel karena umroh bukan merupakan perjalanan wisata biasa.
Ketua Umum DPP Indonesia Congress and Convention Association (INCCA) Iqbal Alan Abdullah mengatakan, di tengah banyak pasal yang positif dalam UU 14 Tahun 2025, terdapat satu pasal yang membuat pelaku usaha syok. Yakni pasal 86 ayat (1) huruf b yang melegalkan Umroh Mandiri.
"Pasal ini untuk pertama kalinya membuka peluang jamaah melakukan umroh tanpa melalui PPIU berizin. Padahal, sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umroh hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah," paparnya.
Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong.
Menurutnya, ada konsekuensi dari legalisasi umroh mandiri akan sangat merugikan, baik dari sisi perlindungan jamaah maupun ekonomi domestik. "Ada sekitar 4,2 juta pekerja yang bergantung pada sektor haji dan umroh," ujarnya.
Kekhawatiran bukan hanya soal kehilangan pangsa pasar, melainkan tergerusnya fondasi keumatan.
Legalisasi umroh mandiri membuka peluang bagi pemain besar atau marketplace global seperti Agoda, Traveloka, Tiket.com, bahkan platform luar seperti Nusuk dan Maysan untuk langsung menjual paket ke jamaah Indonesia.
Mereka memiliki modal besar dan strategi “bakar uang” yang sulit disaingi oleh travel-travel berbasis umat.
"Jika ini dibiarkan, bukan hanya PPIU kecil-menengah yang runtuh, tapi juga rantai ekonomi domestik, seperti hotel syariah, katering halal, layanan penerjemah, hingga TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di sektor jasa bisa lenyap," tegasnya.
Lebih jauh, bila jamaah umroh bisa memesan perjalanan langsung tanpa bimbingan, maka potensi kesalahan manasik, ketidaksiapan spiritual, bahkan risiko penipuan meningkat tajam.
"Padahal, umroh bukan wisata, tapi ibadah mahdhah yang menuntut bimbingan fiqh dan pendampingan ruhani," terangnya.
UU PIHU baru memang menyebut dua batas pengaman yaitu, penyedia layanan dan sistem informasi kementerian.
"Pertanyaannya, siapa yang dimaksud dengan “penyedia layanan”? Apakah hanya PPIU/PIHK berizin, ataukah marketplace global juga termasuk?" urainya.
Demikian pula frasa sistem informasi kementerian. "Apakah hanya pelaporan administratif, atau aplikasi satu pintu yang memungkinkan semua pihak, termasuk perusahaan asing, menjual paket umroh langsung ke jamaah Indonesia? Jika demikian, maka wassalam — ekosistem umroh berbasis keumatan akan gulung tikar," terangnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
