
Sejumlah calon jamaah haji mengantri perekaman paspor untuk musim Haji 2026 di lingkungan Ponpes Daarul Hikmah Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (15/10/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kabar baik untuk calon jamaah haji (CJH) yang masih antri. Di dalam UU haji yang baru, terdapat klausul setoran angsuran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Dampak dari skema ini, jamaah bisa menyicil pelunasan haji sejak sekarang, sehingga saat pelunasan nanti bisa meringankan beban uang yang harus disetor.
Adanya skema setoran angsuran Bipih itu tertuang di pasal 49. Bunyinya adalah pembayaran setoran jamaah meliputi setoran awal atau uang muka Bipih. Kemudian setoran angsuran Bipih. Serta setoran pelunasan Bipih.
Selama ini CJH hanya membayar uang muka biaya haji sebesar Rp 25 juta per orang. Mereka kemudian wajib membayar selisih Bipih saat dibuka masa pelunasan.
Biasanya, nilainya sangat besar. Misalnya pada haji 2025, untuk Embarkasi Surabaya, CJH membayar pelunasan sekitar Rp 35,9 jutaan.
Lewat skema yang baru, CJH yang masih antri bisa setor uang angsuran Bipih untuk menambah setoran awal. Jadi saldo mereka semakin besar. Kemudian akan mendapatkan hasil investasi yang besar pula.
Untuk dicatat, uang setoran angsuran atau topup Bipih itu statusnya bukan tabungan biasa. Tetapi benar-benar disetor ke rekening Menteri Haji dan Umrah yang selanjutnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Namun CJH yang ingin setor uang angsuran Bipih harus bersabar. Meskipun sudah muncul di UU Haji dan Umrah yang terbaru, namun angsuran belum bisa dilakukan.
"Kami masih menunggu peraturan turunan, terkait skema dan teknis angsuran Bipih ini," kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha (28/10).
Dia berharap CJH bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Saat ini Kemenhaj fokus menyusun dan membahas besaran biaya haji 2026 bersama DPR dan lembaga terkait.
Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 sudah disampaikan ke Komisi VIII DPR sebesar Rp 88 jutaan per jamaah.
Pengamat Haji dan Umrah dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi menyambut baik adanya skema pembayaran setoran angsuran Bipih tersebut. "Sejak lama saya juga mengusulkan dibuka skema topup tabungan haji seperti ini," katanya.
Dadi menjelaskan, dengan adanya setoran angsuran itu, jamaah bisa menghindari resiko keuangan di kemudian hari.
Dadi mengatakan, ketika ada CJH yang masih antri sepuluh tahun, kemudian setiap tahun dia setor angsuran Bipih Rp 2 juta, maka terkumpul uang Rp 45 juta. Rinciannya adalah Rp 25 juta dari setoran awal dan Rp 20 juta dari setoran angsuran.
Jumlah itu akan lebih besar lagi. Karena setiap CJH yang antri mendapatkan sejenis dividen pengelolaan keuangan haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
