Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Desember 2025, 04.27 WIB

Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2026, Surabaya Termahal sampai Rp 60 Juta Lebih, Berikut Rinciannya

Jamaah haji 2025 di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor. (M Fikri Setiawan/Antara) - Image

Jamaah haji 2025 di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor. (M Fikri Setiawan/Antara)

JawaPos.com - Jika Anda berencana menunaikan ibadah haji pada 2026, mak perhatikan baik-baik. Pemerintah baru saja menetapkan biaya resmi yang harus dibayar, mulai dari penerbangan hingga akomodasi di Tanah Suci. Semuanya sesuai dengan kebijakan terbaru.

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji tahun 2026. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden pada 13 November 2025.

Dalam salinan Keppres yang dirilis pada Jumat (5/12), pemerintah menetapkan BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi salinan Keppres tersebut.

Bipih yang dibayarkan jamaah akan digunakan untuk menutup sejumlah kebutuhan utama penyelenggaraan haji, mulai dari biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, hingga biaya hidup (living cost) selama berada di Arab Saudi.

Selain itu, Keppres juga merinci besaran nilai manfaat yang dialokasikan untuk jemaah. Nilai manfaat bagi jamaah haji reguler ditetapkan sebesar Rp 6,69 triliun, sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus mencapai Rp 7,2 miliar.

Berikut rincian besaran Bipih yang harus dibayar jamaah haji reguler per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh: Rp 45.109.422
  2. Embarkasi Medan: Rp 46.163.512
  3. Embarkasi Batam: Rp 54.125.422
  4. Embarkasi Padang: Rp 47.869.922
  5. Embarkasi Palembang: Rp 54.206.922
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 58.542.722
  7. Embarkasi Solo: Rp 53.233.422
  8. Embarkasi Surabaya: Rp 60.645.422
  9. Embarkasi Balikpapan: Rp 55.575.922
  10. Embarkasi Banjarmasin: Rp 55.538.922
  11. Embarkasi Makassar: Rp 55.893.179
  12. Embarkasi Lombok: Rp 54.951.822
  13. Embarkasi Kertajati: Rp 58.559.022
  14. Embarkasi Jogjakarta: Rp 52.955.422

Penetapan Bipih ini menjadi dasar bagi Kementerian Haji dan Umrah untuk memulai proses persiapan teknis penyelenggaraan ibadah haji 2026, termasuk penyusunan jadwal pembayaran, kuota, serta mekanisme layanan bagi calon jamaah.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore