
Ilustrasi jamaah Umrah melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah. UU Haji dan Umrah terbaru membawa sejumlah perubahan dalam regulasi haji dan umrah. (Bayu Putra/JawaPos.com)
JawaPos.com - UU Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah memunculkan sejumlah regulasi baru untuk penyelenggaraan haji dan umrah.
Untuk haji, aturan ini mulai diterapkan pada penyelenggaraan haji 2026. sementara bagi umrah, regulasi baru akan bisa digunakan setelah aturan teknisnya terbit.
UU baru ini membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola haji, mekanisme pembagian kuota haji, hingga model penyelenggaraan umrah.
Sejumlah kebijakan di dalamnya dinyatakan mulai berlaku dan langsung menyentuh calon jamaah maupun penyelenggara di daerah.
Perubahan inilah yang kemudian menjadi dasar langkah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk menata ulang sistem pelayanan agar lebih terpusat, transparan, dan efisien.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 harus berjalan lebih bersih dan akuntabel, terutama setelah berbagai temuan ketidakefisienan dalam sistem lama.
Berikut tujuh dari sekian daftar aturan baru yang krusial, yang mulai diterapkan pada penyelenggaraan haji dan umrah 2026.
UU Nomor 14 Tahun 2025 membawa perubahan besar dalam struktur kelembagaan. terutama setelah Presiden Prabowo Subianto meresmikan berdirinya Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Seluruh kewenangan penyelenggaraan haji mulai dari infrastruktur, layanan jamaah, manajemen petugas, hingga teknis operasional di Arab Saudi diambil alih oleh Kemenhaj.
Sebelumnya, peran utama penyelenggaraan haji dan umrah berada di tangan Kementerian Agama (Kemenag).
Dengan perubahan ini, pemerintah menilai alur kerja akan lebih jelas dan tidak lagi tumpang tindih, sehingga setiap proses dapat berjalan lebih terkoordinasi dan profesional.
Aturan baru turut memangkas jumlah Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Selama bertahun-tahun, porsi kuota jamaah sering berkurang karena sebagian terserap oleh petugas haji daerah. Kini, pemerintah mengembalikan prioritas kuota untuk jamaah.
Kemenhaj menetapkan kuota resmi haji reguler Indonesia 2026 sebanyak 203.320 jamaah, dengan rincian:
Dengan pemangkasan ini, pemerintah berharap antrean panjang keberangkatan haji dapat sedikit terurai.
Salah satu aturan yang paling banyak menarik perhatian adalah diperbolehkannya non-Muslim menjadi petugas haji. Pada regulasi sebelumnya, seluruh petugas harus beragama Islam. Ketentuan itu kini dicabut.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
