Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 Desember 2025, 13.44 WIB

Daftar Aturan Baru Haji dan Umrah 2026: Dari Petugas Haji Non Muslim hingga Bolehnya Umrah Mandiri

Ilustrasi jamaah Umrah melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah. UU Haji dan Umrah terbaru membawa sejumlah perubahan dalam regulasi haji dan umrah. (Bayu Putra/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi jamaah Umrah melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah. UU Haji dan Umrah terbaru membawa sejumlah perubahan dalam regulasi haji dan umrah. (Bayu Putra/JawaPos.com)

JawaPos.com - UU Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah memunculkan sejumlah regulasi baru untuk penyelenggaraan haji dan umrah.

Untuk haji, aturan ini mulai diterapkan pada penyelenggaraan haji 2026. sementara bagi umrah, regulasi baru akan bisa digunakan setelah aturan teknisnya terbit.

UU baru ini membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola haji, mekanisme pembagian kuota haji, hingga model penyelenggaraan umrah.

Sejumlah kebijakan di dalamnya dinyatakan mulai berlaku dan langsung menyentuh calon jamaah maupun penyelenggara di daerah.

Perubahan inilah yang kemudian menjadi dasar langkah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk menata ulang sistem pelayanan agar lebih terpusat, transparan, dan efisien.

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 harus berjalan lebih bersih dan akuntabel, terutama setelah berbagai temuan ketidakefisienan dalam sistem lama.

Berikut tujuh dari sekian daftar aturan baru yang krusial, yang mulai diterapkan pada penyelenggaraan haji dan umrah 2026.

1. Seluruh Pengelolaan Haji Kini Diambil Alih Kemenhaj

UU Nomor 14 Tahun 2025 membawa perubahan besar dalam struktur kelembagaan. terutama setelah Presiden Prabowo Subianto meresmikan berdirinya Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Seluruh kewenangan penyelenggaraan haji mulai dari infrastruktur, layanan jamaah, manajemen petugas, hingga teknis operasional di Arab Saudi diambil alih oleh Kemenhaj.

Sebelumnya, peran utama penyelenggaraan haji dan umrah berada di tangan Kementerian Agama (Kemenag).

Dengan perubahan ini, pemerintah menilai alur kerja akan lebih jelas dan tidak lagi tumpang tindih, sehingga setiap proses dapat berjalan lebih terkoordinasi dan profesional.

2. Kuota Petugas Daerah Dipangkas, Kuota Jamaah Diperluas

Aturan baru turut memangkas jumlah Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Selama bertahun-tahun, porsi kuota jamaah sering berkurang karena sebagian terserap oleh petugas haji daerah. Kini, pemerintah mengembalikan prioritas kuota untuk jamaah.

Kemenhaj menetapkan kuota resmi haji reguler Indonesia 2026 sebanyak 203.320 jamaah, dengan rincian:

  • 191.419 jamaah reguler
  • 10.166 kuota prioritas lansia
  • 685 kuota pembimbing ibadah haji & pembimbing KBIHU
  • 150 kuota petugas haji daerah

Dengan pemangkasan ini, pemerintah berharap antrean panjang keberangkatan haji dapat sedikit terurai.

3. Non-Muslim Bisa Menjadi Petugas Haji

Salah satu aturan yang paling banyak menarik perhatian adalah diperbolehkannya non-Muslim menjadi petugas haji. Pada regulasi sebelumnya, seluruh petugas harus beragama Islam. Ketentuan itu kini dicabut.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore