
Ilustrasi sholat Tahajud (Dok. Pexels)
JawaPos.com - Shalat Tarawih dan shalat Witir biasanya selalu dilaksanakan oleh umat Islam di Tanah Air pada bulan suci Ramadhan. Kedua shalat sunnah ini biasanya dilaksanakan secara berurutan ketika pelaksanaan shalat Tarawih yang dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau musala.
Shalat Tarawih merupakan shalat istimewa yang hanya ada pada bulan suci Ramadhan. Melaksanakannya bukan merupakan kewajiban, meski sangat dianjurkan karena termasuk sunnah muakkad.
Sementara shalat Witir dikenal sebagai shalat penutup malam, sebagaimana dalam sebuah hadist Nabi berikut ini:
اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
“Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir,” (HR Bukhari Muslim).
Yang menjadi pertanyaan kemudian, bagaimana hukum melaksanakan shalat Tahajud padahal sudah melakukan shalat Witir sebagai penutup shalat malam? Apakah shalatnya tetap sah? Jika sah, apakah perlu melaksanakan shalat Witir ulang agar shalat ini menjadi penutup ibadah shalat pada malam hari?
Terkait hal tersebut, M. Ali Zainal Abidin, salah satu pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa shalat Tahajud tetap sah meski dilakukan setelah shalat Witir.
"Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa shalat Tahajud setelah shalat Witir boleh-boleh saja dilakukan. Sebab perintah untuk menjadikan shalat Witir sebagai penutup malam hanya sebatas perintah yang bersifat anjuran, bukan kewajiban," ungkap M. Ali Zainal Abidin, sebagaimana dilansir dari NU Online.
Shalat Tahajud merupakan ibadah sunnah yang dilakukan setelah tidur, meski tidurnya hanya sebentar. Apabila ada niat kuat melaksanakan shalat Tahajud, menurut M. Ali Zainal Abidin, sebaiknya tidak perlu melaksanakan shalat Witir usai shalat Tarawih.
"Orang yang memiliki niat untuk shalat Tahajud di malam hari sebaiknya mengakhirkan shalat Witir dilaksanakan setelah shalat Tahajud agar shalat Witir menjadi penutup shalat malam," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, apabila sudah terlanjur melaksanakan shalat Witir usai shalat Tarawih, tidak ada masalah melaksanakan shalat Tahajud, tapi tidak perlu lagi melaksanakan shalat Witir.
"Bahkan menurut sebagian pendapat, mengulang shalat Witir dihukumi tidak sah," ungkap M. Ali Zainal Abidin.
Dia mendasarkan pandangannya tersebut kepada pernyataan Syekh Ibrahim al-Baijuri berikut ini:
ويسن جعله آخر صلاة الليل لخبر الصحيحين: اجعلوا آخر صلاتكم من الليل وترا. فإن كان له تهجد أخر الوتر إلى أن يتهجد، فإن أوتر ثم تهجد لم يندب له إعادته، بل لا يصح، لخبر : لا وتران في ليلة اهـ
“Disunnahkan menjadikan shalat Witir sebagai akhir shalat malam, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim: 'Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat Witir.' Apabila ia ingin melaksanakan shalat Tahajud, maka sahalat Witir diakhirkan setelah Tahajud. Namun jika ia melakukan salat Witir lebih dulu kemudian baru melakukan sholat Tahajud, maka dia tidak disunnahkan mengulang shalat witir, bahkan (Menurut sebagian pendapat) tidak sah jika diulang, berdasarkan hadits: 'tidak ada pelaksanaan shalat Witir dua kali pada satu malam." (Syekh Ibrahim al-Bejuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 1, hal. 132).
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
