Ilustrasi ramadhan. (freepik)
JawaPos.com - Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib bagi umat Islam di seluruh dunia. Tidak melaksanakannya akan mendapatkan dosa, sementara bagi yang melaksanakannya dengan baik dan benar akan diganjar dengan pahala besar oleh Allah.
Untuk mengetahui apakah ibadah puasa kita sah dan diterima, kita perlu memahami hal-hal yang bisa membatalkan puasa Ramadhan.
Dilansir dari NU Online, Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qorib menjelaskan secara ringkas dan sistematis sejumlah hal yang membatalkan puasa.
Setidaknya, ada 9 hal yang dapat membatalkan ibadah puasa. Berikut penjelasan singkatnya.
Jika seseorang memasukkan benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka (seperti mulut, hidung, telinga, qubul, atau dubur) dengan sengaja dan sadar, maka puasanya dibayatkan batal. Misalnya memasukkan alat pembersih telinga ke dalam telinga, dll.
Muntah yang disengaja membatalkan puasa. Namun, jika muntah terjadi tanpa sengaja seperti karena mual berat di kendaraan atau sejenisnya, puasanya tetap sah selama tidak ada yang tertelan kembali.
Jima’ atau berhubungan intim pada siang hari hari di bulan Ramadhan termasuk pembatal puasa. Selain wajib qadha, juga dikenakan kaffarah atas tindakannya tersebut
Jika mani keluar karena rangsangan langsung seperti bercumbu atau ciuman dengan sengaja, ibadah puasa yang dilakukan batal. Namun jika keluar mani karena mimpi basah,ibadah puasanya tetap sah.
Wanita yang mengalami haid pada siang hari di bulan Ramadhan otomatis menjadikan ibadah puasanya batal, meski darah yang keluar hanya beberapa menit menjelang adzan Maghrib.
Darah nifas setelah melahirkan juga membatalkan puasa. Orang yang baru melahirkan otomatis tidak dapat melaksanakan puasa dan wajib mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan pada hari lain.
Jika seseorang gila atau hilang kesadaran, ibadah puasanya tidak sah. Hal itu karena orang gila tidak memenuhi salah satu syarat sah puasa yaitu berakal.
Orang yang pingsan sejak sebelum fajar hingga Maghrib tanpa sadar sama sekali, ibadah puasanya dinyatakan batal. Namun jika sempat sadar walau sebentar pada siang hari, puasanya tetap dinyatakan sah menurut sebagian ulama Syafi’iyah.
Keluar dari Islam atau murtad membatalkan semua amal ibadah, termasuk puasa. Jika seseorang kembali masuk Islam, puasa pada hari tersebut batal dan wajib melakukan qadha atau mengganti pada hari lain di luar Ramadhan.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
