Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Februari 2026, 23.38 WIB

Wajib Tahu! Ini Dia 3 Kriteria Lansia yang Tidak Wajib Menjalankan Puasa Ramadhan

Beberapa Kriteria Lansia yang Tidak Wajib Menjalankan Puasa Ramadhan

JawaPos.com – Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib dilakukan oleh seluruh umat Islam, termasuk orang lansia.

Namun, diketahui bahwa dalam agama Islam mengenal yang namanya keringanan dalam pelaksanaan ibadah, termasuk dalam menentukan hukum puasa bagi lansia.

Dilansir dari laman NU Online pada Selasa (24/2) diketahui bahwa  puasa Ramadhan merupakan ibadah yang membutuhkan kondisi tubuh yang prima dan bugar. Hal ini mengingat bahwa orang akan berpuasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari akan menahan diri dari makan dan minum serta hal-hal yang bisa membatalkan puasa.

Menurut Syekh Khatib asy-Syarbini dalam kitab al-iqna’ fi Hilli Alfadzi Abi Syuja’ menjelaskan ada beberapa kriteria orang lansia yang tidak diwajibkan menjalankan puasa Ramadhan, sebagaimana berikut:

والشيخ) وهو من جاوز الاربعين والعجوز والمريض الذي لا يرجى برؤه (إن عجز) كل منهم (عن الصوم) بأن كان يلحقه به مشقة شديدة (يفطر ويطعم عن كل يوم مدا

Artinya: “Orang tua renta -yakni orang yang usianya melebihi 40 tahun, wanita tua renta, dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya- jika mereka tak mampu berpuasa, sekiranya akan mengalami kesulitan yang berat, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib bagi mereka memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkan sebanyak satu mud” (Syekh Khatib asy-Syirbini, [al-Iqna’ fi Hilli Alfadzi Abi Syuja’], juz 2, hal. 397).

Melalui hal di atas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa kriteria lansia yang tidak wajib menjalankan puasa Ramadhan, antara lain:

  • Orang tua renta yang berusia lebih dari 40 tahun   
  • Wanita tua renta
  • Orang yang sakit dan dalam waktu dekat tidak bisa diharapkan kesembuhannya

Diketahui bahwa ketiga golongan di atas boleh tidak berpuasa dan membayar fidyah di kemudian hari sebesar 1 mud perhari sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan.

Namun, jika di waktu tertentu orang lansia tersebut kembali kuat dalam menjalankan ibadah puasa setelah sebelumnya tidak mampu, maka mereka diwajibkan untuk kembali melaksanakan puasa pada hari dimana mereka kuat melaksanakan ibadah puasa sampai waktu maghrib. Hal ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Tuhfah al-Muhtaj menerangkan bahwa bagi seseorang yang telah mampu berpuasa setelah tidak mampu menjalankannya, maka tidak diwajibkan untuk qadha puasa.

ولو قدر بعد على الصوم لم يلزمه قضاء كما قاله الأكثرون

Artinya: “Jika seseorang telah mampu berpuasa setelah tidak mampu menjalankannya, maka tidak wajib mengqadha puasa yang telah lalu, seperti halnya yang diungkapkan oleh mayoritas ulama” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2001], juz 1, halaman 526).

Nah itu dia informasi mengenai kriteria lansia yang tidak wajib menjalankan puasa Ramadhan.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore