Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 Oktober 2025, 04.30 WIB

Tanggapan Farel Prayoga Usai Ayahnya Divonis 4 Bulan Penjara Atas Kasus Judi Online

Farel Prayoga. (YouTube Denny Sumargo) - Image

Farel Prayoga. (YouTube Denny Sumargo)

JawaPos.com - Joko Suyoto, ayahanda penyanyi Farel Prayoga sudah mendapat hukuman atas kasus judi online yang menjeratnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara.

Menanggapi vonis tersebut, Farel Prayoga melalui kuasa hukumnya, Muhammad Rais, menyatakan Farel menerima putusan tersebut.

"Iya, Farel sudah tahu. Dia cukup intensif komunikasi meski ada di Jakarta," kata Muhammad Rais kepada JawaPos.com.

Farel menerima vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim kepada ayahnya karena tahu perbuatan Joko Suyoto merupakan perbuatan yang melanggar aturan hukum. 

Farel Prayoga berharap kejadian yang menimpa ayahnya hingga masuk penjara akibat kasus judi online dapat menjadi pembelajaran berharga. Sehingga ke depannya,  
Joko Suyoto tidak kembali terjatuh ke lubang yang sama.

"Harapan terbesar Farel ada efek jera dan tidak mengulangi hal yang sama. Dan kita pikir itu harapan semua orang untuk tidak mengulangi kesalahan," paparnya.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait masalah judi online dengan terdakwa Joko Suyoto, ayahanda Farel Prayoga, dijatuhkan pada Selasa (7/10) kemarin. 

Dalam putusannya, ayah Farel Prayoga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam kasus judi online. Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara.

Vonis ini sejatinya lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara, melanggar Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian.

Setelah vonis dijatuhkan, majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada pihak terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertimbangkan putusan yang telah dijatuhkan apakah akan menerima atau menolaknya.

Masalah ini bermula saat Joko Suyoto, ayahanda Farel Prayoga, ditangkap polisi dari Satreskrim Polresta Banyuwangi di rumahnya di Desa Kepundungan, akibat kasus judi online.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa ayah Farel Prayoga kerap bermain judi online. Hal itu ternyata juga sudah diketahui oleh Farel selaku anak.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore