Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 Oktober 2025, 00.35 WIB

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana Klaim Siap Hadapi Proses Hukum

Lisa Mariana bersama kuasa hukumnya usai pengambilan sampel DNA di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/8/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Lisa Mariana bersama kuasa hukumnya usai pengambilan sampel DNA di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/8/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Lisa Mariana, menyatakan siap menjalani proses hukum yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

Meski tidak hadir untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini (20/10), mantan model majalah dewasa itu memastikan akan melalui semua tahap dalam penegakan hukum tersebut. 

Jhonboy selaku penasihat hukum Lisa Mariana menegaskan hal itu saat diwawancarai oleh awak media. Dia menyatakan bahwa kliennya memilih menghormati penetapan tersangka di Bareskrim Polri.

Seluruh tahapan dalam proses hukum akan dijalani oleh perempuan yang menuding mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil sebagai ayah kandung putrinya yang berinisial CA itu. 

”Responsnya (Lisa), dia siap menghadapi semua permasalahan ini. Karena, ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik. Dan kami menghargai semua proses yang sudah berjalan di Bareskrim,” kata Jhon. 

Menurut Jhon, Lisa akan kooperatif. Ketidakhadiran Lisa dalam pemanggilan sebagai tersangka hari ini bukan tanpa sebab.

Dia tengah sakit tifus dan butuh perawatan. Untuk itu, Jhon sebagai penasihat hukum meminta penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan Lisa sebagai tersangka pada 23 atau 24 Oktober mendatang.

”Klien kami juga menaati hukum, dia tetap kooperatif dari awal sampai sekarang untuk mengikuti proses proses yang berjalan. Karena ini kan pencemaran nama baik siapa? Karena kan sebab akibatnya itu kan ada. Bukan halusinasi klien kami sendiri bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur,” ujarnya. 

Jhon menilai perkara tersebut tidak perlu lagi diramai-ramaikan. Sebab, perkara itu adalah masalah aib.

Menurut dia, masih banyak perkara lain yang butuh perhatian dan atensi karena jelas-jelas merugikan negara. Sehingga jauh lebih penting ketimbang perkara yang menjerat kliennya itu.

”Saya rasa tidak perlu diramai ramaikan lagi (perkara Lisa dengan Ridwan Kamil). Ini kan masalah aib, masih ada perkara lain yang lebih penting yang merugikan negara dan lain-lain,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Prakoso menyampaikan bahwa Lisa Mariana dijadikan tersangka sejak pekan lalu.

Surat pemanggilan Lisa sebagai tersangka sudah dikirimkan dan dipastikan diterima oleh Lisa pada Jumat malam (17/10). ”Surat sudah diterima yang bersangkutan. Dijadwalkan (pemeriksaan) jam 11 siang (hari ini),” kata dia.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore