Artis Sandra Dewi memeluk suaminya yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Dery R
JawaPos.com - Artis Sandra Dewi,istri pengusaha Harvey Moeis melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini supaya sejumlah aset miliknya yang sempat disita dapat dikembalikan. Adapun sebelumnya, penyitaaan dilakukan karena dinilai terkait kasus yang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat suaminya.
Sandra Dewi melayangkan gugatan supaya sejumlah aset berharga miliknya yang tidak ada kaitannya dengan harta Harvey Moeis supaya dapat dikembalikan. Karena bagi Sandra Dewi, sejumlah aset tersebut merupakan hasil dari jerih payahnya bekerja di dunia hiburan.
"Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara. Aset-aset itu katanya diperoleh secara sah tidak terkait dengan tindak pidana korupsi," kata Andi Saputra selaku Juru Bicara PN Jakarta Pusat.
Menurut Andi Saputra, Sandra Dewi menuntut sejumlah aset miliknya juga karena terdapat perjanjian pisah harta antara dirinya dengan Harvey Moeis sebelum mereka menikah.
Gugatan Sandra Dewi teregister dengan nomor: 7/PID.SUS/Keberatan/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Sejumlah aset yang dimohonkan untuk dikembalikan berupa mobil, tas, perhiasan, kondominium, rumah, hingga tabungan bank, yang sempat dirampas oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi Harvey Moeis.
Selain Sandra Dewi, ada dua orang lain yang juga menjadi pemohon dalam perkara ini. Keduanya adalah Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.
Menanggapi gugatan yang dilayangkan Sandra Dewi, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menanggapinya secara normatif. Dia menyatakan pihak ketiga memang diperbolehkan mengajukan gugatan sesuai dengan undang-undang apabila merasa dirugikan.
Anang menegaskan bahwa Kejaksaan bakal menjawab poin keberatan keberatan Sandra Dewi yang bakal disampaikan di persidangan nanti.
"Jaksa akan menjawabnya nanti di persidangan. Jaksa punya argumen dan bukti yang akan disampaikan di persidangan," katanya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
