Logo JawaPos
Author avatar - Image
23 Oktober 2025, 15.48 WIB

Ayahnya Bebas dari Penjara usai terlibat Judi Online, Farel Prayoga Sampaikan Pesan Khusus

Joko Suyoto, ayah penyanyi Farel Prayoga menjalani sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Selasa (7/10/2025) ia divonis 4 bulan penjara dalam kasus judi online. (Bagus Rio/Radar Banyuwangi) - Image

Joko Suyoto, ayah penyanyi Farel Prayoga menjalani sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Selasa (7/10/2025) ia divonis 4 bulan penjara dalam kasus judi online. (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)

JawaPos.com - Kasus judi online yang sempat menjerat ayah Farel Prayoga, Joko Suyoto, sudah resmi tuntas. Dia telah menjalani hukuman atas perbuatannya dan sudah menghirup udara bebas usai keluar dari penjara.

"Sekitar 2 minggu lalu keluarnya," kata Farel Prayoga kepada awak media saat ditemui di bilangan Jakarta Pusat baru-baru ini.

Dia pun menyampaikan pesan khusus kepada ayahnya untuk menjadikan kasus judi online yang sempat membuat Joko Suyoto meringkuk di dalam penjara harus menjadi pembelajaran hidup. Farel Prayoga tidak mau ayahnya masuk ke jurang yang sama di masa depan.

"Obrolan kita lebih kayak, semoga dari kejadian ini ada pelajarannya, kita ambil hikmahnya. Semoga selepas dari 'pesantren' bisa berubah lebih baik dari yang kemarin," kata Farel Prayoga.

Dia menyebut, hubungannya dengan sang ayah cukup cair, tidak seperti hubungan anak dan orang tua pada umumnya. Farel Prayoga pun bisa sedikit memberikan nasihat kepada orang tuanya untuk kebaikan di masa depan.

Selain itu, hubungan yang cukup cair itu membuat Farel Prayoga dan ayahnya bisa bercanda selayaknya seorang teman. Tidak ada yang canggung di antara mereka.

Joko Suyoto sebelumnya dijatuhi vonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, terkait kasus judi online. Ayah Farel Prayoga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam kasus judi online.

Vonis tersebut lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara, melanggar Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian.

Masalah ini bermula saat Joko Suyoto, ayahanda Farel Prayoga, ditangkap polisi dari Satreskrim Polresta Banyuwangi di rumahnya di Desa Kepundungan, akibat kasus judi online.

Hasil penyelidikan mengungkap ayah Farel Prayoga kerap bermain judi online dan sempat diketahui Farel Prayoga sebelumnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore