Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 November 2025, 04.45 WIB

Terungkap! Raisa dan Hamish Daud Sepakat Cerai Baik-Baik, Bukan karena Orang Ketiga

Hamish Daud dan istrinya Raisa. (instagram)

JawaPos.com-Sandy Arifin selaku kuasa hukum memastikan bahwa perceraian yang terjadi antara kliennya, Hamish Daud, dengan penyanyi Raisa Andriana bukan karena faktor orang ketiga atau perselingkuhan, sebagaimana sempat berembus kencang di media sosial.

Sandy Arifin menyatakan, perceraian sudah dibicarakan dan disepakati sebelum rumor soal orang ketiga berembus kencang di media sosial.  

"Yang pasti kami dari kuasa hukum, kami sudah berkomunikasi langsung sama beliau dari minggu lalu, bahwa berita itu tidak benar," kata Sandy Arifin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/11).

Menurut Sandy, Hamish Daud dan Raisa mencapai kesepakatan akan bercerai secara baik-baik. Mereka berkomitmen tidak akan saling menjelekkan satu sama lain.

"Kami sudah mendapatkan informasi bahwa mereka mau berpisah secara baik-baik, dan sudah ada keputusan dari pihak masing-masing keluarga, sudah menunjuk kuasa hukum juga untuk menyelesaikan dengan baik,"ungkapnya.

Karena sudah mencapai kesepakatan untuk bercerai secara baik, Sandy Arifin menyebut kemungkinan besar Hamish Daud tidak akan menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Mungkin kami juga tidak akan hadir ke persidangan karena sudah ada kesepakatan ya," ungkapnya.

Jika Hamish Daud benar-benar tidak hadir ke persidangan, sidang cerai pasangan Raisa-Hamish kemungkinan besar akan berjalan cepat prosesnya. Majelis hakim akan memutus perkara ini secara verstek.

Putusan verstek biasanya diambil oleh majelis hakim pengadilan agama dalam kasus perceraian ketika pihak tergugat beberapa kali dipanggil secara patut dan layak namun yang bersangkutan tidak pernah hadir ke persidangan.

Kewenangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan secara verstek atau tanpa kehadiran pihak tergugat berdasarkan Pasal 125 HIR yang bunyinya sebagai berikut:

Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek). (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore