
Lisa Mariana bersama penasihat hukumnya memberikan keterangan usai diperiksa sebagai tersanngka di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat malam (24/10/2025). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Selebgram Lisa Mariana kini ditetapkan sebagai tersangka atas 2 kasus sekaligus. Kedua kasusnya saat ini sama-sama sedang bergulir di kepolisian.
Pertama, Lisa Mariana jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik terkait laporan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kasus tersebut ditangani penyidik Bareskrim Polri.
Kedua, Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan Asosiasi Advokat Indonesia atas kasus video syur dirinya bersama pria bertato berinisial F. Lisa dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada Juli 2025 lalu.
Pihak Ridwan Kamil menilai, penetapan tersangka atas dua kasus sekaligus terhadap Lisa Mariana menunjukkan bahwa mantan model majalah dewasa itu memang orang yang bermasalah.
"Dengan adanya 2 penetapan tersangka bagi Lisa Mariana, ini menunjukkan sebetulnya sikapnya yang kurang baik. Masyarakat bisa menilai seperti apa, toh ini juga sudah menjadi konsumsi publik," kata Muslim Jaya Butarbutar, pengacara Ridwan Kamil.
"Dengan penetapan tersangka ini menunjukkan kepada publik sesuatu yang memang ada yang tidak baik dalam diri Lisa Mariana. Saya kira begitu," lanjutnya.
Muslim juga menceritakan perkembangan kasus laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana di Bareskrim Polri usai penetapan tersangka beberapa waktu lalu.
"Sampai saat ini update-nya kita masih menunggu dari Bareskrim untuk dilimpahkan kejaksaan. Tentu sekali lagi itu menjadi kewenangan dari penyidik Bareskrim untuk melimpahkannya," ungkapnya.
Dia mengaku belum tahu persis apakah masih ada berkas yang kurang atau apa, sehingga belum dilimpahkan ke kejaksaan. Pihaknya menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Apakah masih ada berkas yang kurang atau seperti apa ya kita menyerahkan sepenuhnya kepada Bareskrim. Sampai saat ini kondisinya masih on progress. Artinya, masih mungkin koordinasi dengan pihak kejaksaan. Mungkin tidak terlalu lama lagi lah bisa dilimpahkan atau P21," imbuhnya.
