Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 November 2025, 18.23 WIB

Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Video Asusila dan Pencemaran Nama Baik, Pihak RK Tegas Tak akan Cabut Laporan

Lisa Mariana saat ini ditetapkan jadi tersangka pada 2 kasus sekaligus. (Instagram Lisa Mariana)

JawaPos.com-Selebgram Lisa Mariana kini menjadi tersangka atas dua kasus sekaligus. Pertama, terkait kasus pencemaran nama baik laporan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), yang erkaranya saat ini sedang bergulir di Bareskrim Polri.

Kedua, Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka atas beredarnya video syur dirinya dengan seorang laki-laki bertato berinisial F. Untuk kasus video asusila, Lisa terancam ditahan berdasarkan isyarat yang sempat diucapkan pihak kepolisian Polda Jawa Barat, belum lama ini.

Lisa Mariana terancam ditahan, akankah Ridwan Kamil bakal mencabut kasus pencemaran nama baik ? Terkait pertanyaan itu, pihak Ridwan Kamil memberikan jawaban begini.

"Sama sekali tidak. Kenapa? Karena Pak Ridwan Kamil konsisten dari awal untuk menyelesaikan kasus ini sampai ke pengadilan.Karena ini untuk penegakan hukum," tegas Muslim Jaya Butarbutar selaku kuasa hukum Ridwan Kamil.  

Pihak RK baru merasa kasus pencemaran nama baik ini selesai setelah adanya putusan pengadilan. Sebelum ada putusan pengadilan, menurut Muslim, pihak Ridwan Kamil akan terus mendorong supaya laporan terhadap Lisa Mariana dapat terus diproses secara hukum.

"Kalau sudah ada putusan pengadilan, berarti kelar urusannya,kan begitu. Sekali lagi kami akan kawal kasus yang ada di Bareskrim. Soal kasus yang ada di Polda Jawa Barat, itu bukan urusan dari Pak Ridwan Kamil," ungkap Muslim.
 
Jika dalam perjalanan kasus video syur Lisa Mariana benar-benar ditahan, pihak Ridwan Kamil yakin penyidik memiliki mekanisme atau cara untuk tetap menjalankan kasus pencemaran naama baik supaya sampai ke pengadilan.

"Nanti kita tunggu putusan pengadilan terkait dengan Lisa Mariana. Kalau pengadilan menyatakan dia bersalah ya tentu dia harus menjalani hukuman. Itu kembali lagi nanti biar pihak pengadilan saja yang memutuskan," ungkapnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore