Logo JawaPos
Author avatar - Image
26 November 2025, 20.09 WIB

Tekad Kuat Wardatina Mawa: Jebloskan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Penjara, Lalu Cerai dengan Suami

Influencer Wardatina Mawa bicara soal dugaan perselingkuhan suaminya dengan Inara Rusli. (YouTube Denny Sumargo) - Image

Influencer Wardatina Mawa bicara soal dugaan perselingkuhan suaminya dengan Inara Rusli. (YouTube Denny Sumargo)

JawaPos.com- Influencer Wardatina Mawa menegaskan tidak akan mencabut laporan polisi yang telah dia buat ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan dengan terlapor Inara Rusli dan suaminya, Insanul Fahmi.

Dia ingin mereka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya mengkhianati kesucian pernikahan. Mawa ingin kasus ini dapat memberikan efek jera kepada Inara Rusli dan juga Insanul Fahmi.

Selain itu, Wardatina Mawa juga menegaskan tidak mungkin mempertahankan rumah tangganya dengan Insanul Fahmi setelah pengkhinatan besar dia lakukan secara sadar.

"Saya sudah memberikan bukti yang sangat menjijikkan itu ke pihak penyidik. Intinya, saya tidak bakal mau untuk kembali ke suami saya," kata Wardatina Mawa dalam podcast di kanal YouTube Denny Sumargo.

Meski akan memproses secara hukum suami yang telah memberinya satu orang anak, bukan berarti Mawa termasuk orang yang tegaan. Namun, dia juga harus memikirkan dirinya dan menghargai perjuangan yang telah dia lakukan. 

"Mohon maaf, karena memang sudah sangat kecewa. Jujur, saya sudah yakin 100 persen untuk berpisah. Karena dia kan melakukan itu dengan sadar. Artinya,dia tidak lagi memikirkan kami lagi nih," kata Mawa.

Menurut Wardatina Mawa, Insanul Fahmi sudah tidak memikirkan dirinya dan juga anaknya, sehingga tega melakukan perbuatan menjijikkan dengan Inara Rusli.  

"Dia melakukan itu tanpa memikirkan masa depan anaknya. Dia sudah setega itu, aku lebih ke jalur hukum saja. Mudah-mudahan prosesnya berjalan dengan baik," tegas Mawa.

Masalah  ini kini sudah masuk ke ranah hukum usai dilaporkan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 22 November 2025.

Mawa melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi atas kasus dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinahan. Mawa melaporkan mereka dengan dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore