Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Desember 2025, 03.39 WIB

Tanggapan Reza Gladys Usai Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com-- Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus Sembiring, memberikan tanggapan atas putusan tingkat banding yang telah menjatuhkan hakim tingkat banding terhadap terdakwa Nikita Mirzani.

Reza Gladys menegaskan bahwa dirinya tidak mampu untuk menghukum berat Nikita Mirzani. Karena vonis ringan atau berat hukuman terhadap pengampunan merupakan kewenangan majelis hakim.

Klien kami hanya berharap melalui instrumen hukum, apa yang disampaikan kepada dia selama ini dapat dibantahkan, kata Julianus Sembiring saat dikonfirmasi, Selasa (9/12).

Target Reza Gladys membuat laporan polisi hanya bertujuan untuk membantah sejumlah pernyataan negatif yang dialamatkan kepada dirinya karena nama baik jadi tercoreng dilakukan dari sejumlah orang, termasuk Nikita Mirzani.

Target lainnya, Reza Gladys membuat laporan polisi untuk tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak takut melawan kezaliman selagai berada di pihak yang benar.

“Memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk jangan takut diserang kalau itu benar,” ungkapnya.

Julianus Sembiring selaku pengacara menganggap masuk akal dan wajar terait putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Hal itu karena mengacu pada UU tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ancaman hukumannya cukup berat maksimal 20 tahun.

“Ketika majelis hakim tingkat banding memutuskan TPPU terbukti, itu berdasarkan pembuktian pada TPPU, itu kumulatif. Ancaman tertinggi dari kumulatif itu berdasarkan UU No.8 tahun 2010 Pasal 3, ancaman maksimal 20 tahun. Dengan ancaman 20 tahun terus diputuskan 6 tahun, itu hal yang wajar,” tuturnya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore