Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 Desember 2025, 16.13 WIB

Terancam Kehilangan Karier, Eks WINNER Nam Tae Hyun Didakwa DUI dan Masa Lalunya Kembali Dibahas

 
 

Didakwa DUI, rekam jejak Nam Tae Hyun kembali disorot. (Allkpop)

JawaPos.com - Mantan anggota WINNER, Nam Tae Hyun, kembali menjadi sorotan publik setelah menghadiri sidang pertama atas kasus pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas (DUI) yang menjeratnya. 
 
Sidang tersebut berlangsung pada 11 Desember 2025 di Pengadilan Distrik Seoul Barat, dalam persidangan Nam Tae Hyun didakwa karena mengemudi dalam kondisi mabuk pada 27 April lalu sekitar pukul 04.10 pagi KST sebagaimana dilansir dari Ten Asia DB.
 
Ia diketahui menabrak pembatas jalan di dekat Jembatan Dongjak, arah Ilsan di Gangbyeonbukro saat mencoba menyalip kendaraan didepannya. 
 
 
Lebih mengejutkan, kecepatan mobilnya dilaporkan mencapai 182 km/jam saat insiden terjadi. 
 
Hasil tes menunjukkan kadar alkohol dalam darahnya setara dengan level pembatalan SIM (0,08% atau lebih).
 
Kasus ini membuat rencana comebacknya bersama Yoon Hyung Bin di acara Kpop Week in Hongdae gagal total. 
 
Yoon Hyung Bin sebelumnya mengaku memberikan kesempatan kedua karena melihat upaya Nam Tae Hyun dalam melakukan kegiatan sosial dan mencoba memperbaiki diri. 
 
Namun pengungkapan kasus DUI ini hanya dua hari sebelum acara membuat Nam Tae Hyun akhirnya dicoret dari lineup dan kembali menuai kritik publik.
 
Ini bukan kali pertama Nam Tae Hyun berurusan dengan hukum. Pada Januari lalu, ia divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun atas kasus penggunaan narkotika. 
 
Kemudian pada Maret 2023 diketahui juga terlibat insiden DUI saat masih berada dalam penyelidikan kasus narkoba dan mendapatkan denda 6 Juta Won.
 
Dalam sidang terbaru ini, ketika ditanya mengenai pekerjaannya mantan member WINNER menjawab bekerja sebagai karyawan.
 
Jawaban itu menandai perubahan besar dalam hidupnya, mengingat ia pernah menjadi idol populer sejak debut bersama WINNER pada 2014. 
 

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore