Logo JawaPos
Author avatar - Image
31 Desember 2025, 19.23 WIB

Atalia Praratya Hadiri Sidang Perceraian terhadap Ridwan Kamil di PA Bandung

Anggota DPR RI Atalia Praratya menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (31/12). (Rubby Jovan/Antara) - Image

Anggota DPR RI Atalia Praratya menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (31/12). (Rubby Jovan/Antara)

JawaPos.com–Anggota DPR RI Atalia Praratya menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (31/12). Agenda sidang pelaporan hasil mediasi serta tahapan pemeriksaan lanjutan.

Atalia tiba di Pengadilan Agama Bandung sekitar pukul 09.40 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Dia mengenakan kemeja krem yang dipadukan dengan rok panjang hitam.

”Doakan saja ya. Banyak rangkaiannya, mohon doanya saja,” ujar Atalia seperti dilansir dari Antara.

Kuasa Hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengatakan, kliennya akan mengikuti seluruh rangkaian sidang yang telah dijadwalkan, termasuk menghadirkan saksi.

”Hari ini (31/12) agendanya melaporkan hasil mediasi, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan,” tutur Debi.

Dia menjelaskan Pengadilan Agama Bandung bersama kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan setelah hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai.

”Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun hasil mediasi sudah keluar pada Jumat (17/12) dan kedua belah pihak sepakat. Oleh karena itu, hari ini langsung diagendakan,” terang Debi Agusfriansa.

Debi juga menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya beredar di ruang publik.

”Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” ungkap Debi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore