
dr. Richard Lee. (Instagram Richard Lee)
JawaPos.com - Aksi saling lapor antara Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz dengan Dokter Richard Lee semakin memanas. Terbaru, Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka atas laporan polisi dengan nomor register LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa penetapan Dokter Richard Lee sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 15 Desember lalu. Dia menjadi tersangka atas laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Persisnya untuk produk dan treatment kecantikan. Laporan tersebut dibuat oleh Doktif Samira.
”Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL (Dokter Richard Lee),” ungkap Kombes Reonald Simanjuntak.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dokter Richard Lee pada 23 Desember lalu. Namun demikian, Richard tidak bisa hadir untuk memenuhi panggilan tersebut. Kepada Polda Metro Jaya, dia meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang besok (7/1). Untuk itu, penyidik Polda Metro Jaya menantikan kehadiran Richard Lee besok.
”Kami dapat keterangan dari penyidik, dia (Dokter Richard Lee) minta reschedule. Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, Maka akan dilayangkan panggilan kedua,” jelasnya.
Konflik antara Doktif Samira dengan Dokter Richard Lee sudah berlangsung cukup lama. Keduanya terlibat saling tuding berkaitan dengan obat dan treatment kecantikan. Konflik tersebut berbuntut panjang hingga berujung saling lapor ke aparat penegak hukum. Oleh polisi, Doktif Samira ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kompol Dwi Manggala Yuda menyatakan bahwa pihaknya yang menangani kasus tersebut. Doktif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyidikan atas kasus tersebut berlangsung sejak 12 Desember 2025.
”Sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata dia pada Rabu, 24 Desember 2025, di Jakarta.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
