Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 Januari 2026, 04.24 WIB

Adly Fairuz Akui Terima Uang Rp 300 Juta Tapi Dikembalikan Rp 500 Juta, Pengacara Sebut Korban Playing Victim

Aktor Adly Fairuz. (instagram: adlyfayruz) - Image

Aktor Adly Fairuz. (instagram: adlyfayruz)

JawaPos.com - Aktor Adly Fairuz kini sedang menghadapi permasalahan hukum usai digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan mencapai Rp 5 miliar oleh pihak korban bernama Abdul Hadi.

Andy RH Gultom selaku pengacara Adly Fairuz secara tegas membantah kliennya menerima uang mencapai Rp 3,65 miliar dari korban untuk membantu pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang ternyata korban gagal alias tidak lulus.

Pengacara Adly Fairuz mengakui kliennya memang menerima dana profesional. Namun, angkanya hanya sekitar Rp 300 juta dan telah dikembalikan setelah korban gagal masuk Akpol.

"Adly memang menerima fee sebesar Rp 300 juta, tapi Adly sudah mengembalikan sebesar Rp 500 juta. Klien kami sudah mengembalikan apa yang bukan menjadi haknya. Itu sudah dikembalikan seluruhnya, bahkan dilebihkan," kata Andy RH Gultom.

Bukan hanya membayar lebih terhadap korban, Adly Fairuz disebut pengacaranya juga membayarkan biaya administrasi pada kantor penggugat sebesar Rp 5 juta, sesuai yang dimintakan oleh pihak mereka.

"Apakah itu bukan bentuk itikad baik?," kata pengacara Adly Fairuz.

Sang pengacara menyebut pihak korban sengaja mencari panggung untuk panjat sosial atau pansos dengan memanfaatkan popularitas dan nama besar Adly Fairuz.

"Penggugat ini menurut kami playing victim. Mereka mencoba mendompleng masalah privasi Adly seakan-akan klien kami ini orang yang sangat bersalah," ungkap pengacara Adly Fairuz.

Diketahui, Adly Fairuz digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan kurang lebih mencapai Rp 5 miliar.

Penggugatnya adalah seorang pria bernama Abdul Hadi. Dia melayangkan gugatan setelah anaknya gagal masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang kabarnya dibantu oleh Adly Fairuz pada 2023 silam.

Korban kabarnya telah membayar uang sebesar Rp 3,65 miliar. Korban sangat kecewa karena janji untuk lulus Akpol pada 2023 silam ternyata tidak sesuai harapan. Korban merasa diperdaya oleh Adly Fairuz, apalagi Adly disebut mencatut nama Jenderal Ahamd yang ternyata fiktif untuk mengelabuhinya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore