Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Januari 2026, 04.12 WIB

Soal Plastik Klip yang Dibongkar Jaksa, Begini Kata Pengacara Ammar Zoni

Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni lima terdakwa lain menjalankan  sidang lanjutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni lima terdakwa lain menjalankan sidang lanjutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Terungkap fakta baru di persidangan terkait plastik klip yang sempat dititipkan terdakwa Ammar Zoni kepada kekasihnya, dokter Kamelia, untuk dikirimkan melalui ojek online kepada dirinya.

Tidak jelas apa isi dari plastik klip yang minta dikirimkan oleh Ammar Zoni melalui kekasihnya tersebut. Namun, ada dugaan plastik klip tersebut adalah narkoba.

Plastik klip ini terkuak di persidangan pada hari ini, Kamis (15/1), setelah chat antara Ammar Zoni dengan Kamelia dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat disinggung terkait hal tersebut, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni mengaku tidak mengetahuinya. Pasalnya, apa yang diungkapkan terkait hal tersebut dinilai keluar dari konteks alat bukti.

"Klip itu nggak ada, itu bukan masuk dalam alat bukti. Saya tidak tahu isinya apa," kata Jon Mathias saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1).

Dia menganggap percakapan itu adalah percakapan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan kasus peredaran narkoba yang saat ini menjerat Ammar Zoni dkk. Terbukti, katanya, chat itu tidak termasuk dalam bagian alat bukti

"Kalau menurut kita pasti lah menyayangkan ya. Percakapn pribadi yang tidak masuk dalam bukti yang dilakukan dalam penyitaan atau penggeledahan, tapi diungkap dalam pembuktian konfrontir ini," katanya.

Menurut pengacara Ammar Zoni, Jaksa tidak boleh keluar dari alat bukti yang tertera dalam berita acara. Jika ternyata melenceng, majelis hakim pasti tidak akan mempertimbangkannya.

"Alat bukti yang tidak masuk dalam berita acara yang dibuat penyidik, itu tidak ada nilai poinnya. Beda kalau dari kami. Kami nanti baru berkesempatan menghadirkan saksi meringankan, disitu akan timbul alat buktinya. Beda dengan Jaksa dari awal sudah menerima alat bukti dari penyidik," paparnya.

Pengacara Ammar Zoni memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang memberikan ruang seluas-luasnya untuk terungkapnya kebenaran di persidangan atas kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba Jakarta dengan terdakwa Ammar Zoni dkk.

"Menurut saya, hakim luar bisa ya, dikasih kesempatan yang seluas-luasnya. Hakim benar-benar mencari kebenaran materiil di sini, semua dikasih keleluasaan," paparnya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore