Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni lima terdakwa lain menjalankan sidang lanjutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Dokter Kamelia, kekasih Ammar Zoni, mendadak disebut dalam sidang kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta, dengan terdakwa Ammar Zoni dkk dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (15/1).
Kamelia disebut Jaksa dan saksi dari kepolisian saat chat dirinya via WhatsApp bersama Ammar Zoni dibacakan dan menyinggung terkait pengiriman plastik klip yang isinya mencurigkan dan masih menyimpan teka-teki sampai sekarang.
Berdasarkan chat yang dibacakan Jaksa, terungkap fakta bahwa plastik klip tersebut dikirimkan melalui melalui ojek online. Amamar Zoni mengaku plastik klip tidak jadi dikirim, namun Jaksa menduga telah dikirimkan dengan adanya percakapan soal pengiriman dengan Kamelia.
Terkait plastik klip yang diungkap Jaksa, dokter Kamelia mengaku tidak mengetahui apa isinya. Dia hanya diminta oleh Ammar Zoni untuk mengirimkannya.
"Kalau memang salah, nanti kita buktikan di persidangan besok ya, karena ada chat sebelumnya soalnya," kata Kamelia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1).
Dia beberapa kali mengaku tidak tahu apa isi dalam plastik klip yang diminta untuk dkirimkan oleh Ammar Zoni. Menurut keyakinannya, plastik klip tersebut isinya bukanlah narkoba.
"Nggak. Aku mana tahu, kalau aku jujur dari lahir sampai saat ini, lihat narkoba aja nggak pernah. Jadi, aku tidak tahu sama sekali kalau masalah plastik klip. Aku nggak tahu, cuma titipan doang," tegas Kamelia.
Sementara itu, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni juga mengaku tidak tahu apa isi plastik klip yang dibongkar saksi dari kepolisian dan JPU. Pasalnya, itu tidak menjadi bagian dari alat bukti.
"Plastik klip itu nggak ada, itu bukan masuk dalam alat bukti. Saya tidak tahu isinya apa," kata Jon Mathias saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1).
Dia menganggap percakapan itu merupakan percakapan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan kasus peredaran narkoba yang saat ini menjerat Ammar Zoni dkk. Terbukti, katanya, chat itu tidak termasuk dalam bagian alat bukti. Menurut Jon Mathias, itu percakapan pribadi antara kliennya dengan Kamelia yang tidak seharusnya diungkap.
"Kalau menurut kita pasti lah menyayangkan ya. Percakapan pribadi yang tidak masuk dalam bukti yang dilakukan dalam penyitaan atau penggeledahan, tapi diungkap dalam pembuktian konfrontir ini," katanya.
Menurut pengacara Ammar Zoni, Jaksa tidak boleh keluar dari alat bukti yang tertera dalam berita acara. Jika ternyata melenceng, majelis hakim pasti tidak akan mempertimbangkannya.
"Alat bukti yang tidak masuk dalam berita acara yang dibuat penyidik, itu tidak ada nilai poinnya. Beda kalau dari kami. Kami nanti baru berkesempatan menghadirkan saksi meringankan, disitu akan timbul alat buktinya. Beda dengan Jaksa dari awal sudah menerima alat bukti dari penyidik," papar pengacara Ammar Zoni.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
